KPU Jatim Dituntut Selenggarakan Pilkada Ramah Disabilitas

Mereka juga berharap lahir pemimpin yang bisa menggali potensi penyandang disabilitas khususnya di Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Sep 2015, 07:37 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 07:37 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya - Penyandang disabilitas berharap pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015 bisa membawa perubahan. Mereka berharap lahir pemimpin yang mampu menggali potensi penyandang disabilitas khususnya di Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Rofik (38), seorang anggota DPC Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kebupaten Mojokerto. Dia mengatakan pelatihan yang diberikan pemerintah saat ini tidak merata.

"Saya harap Bupati Mojokerto terpilih besok bisa lebih mengeksplorasi penyandang disabilitas di pelosok desa supaya bisa mengikuti pelatihan," kata Rofik usai acara diskusi jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) dengan tema Hak Suara Penyandang Disabilitas yang digelar di Surabaya, Minggu 6 September 2015.

Dia juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas agar bisa mengakses pilkada. Dia mencontohkan soal tempat pemungutan suara yang tidak selalu ramah penyandang disabilitas.

"Kalau saya pribadi tidak ada masalah ketika datang ke TPS saat pencoblosan, karena saya disabilitas daksa. Tapi yang saya bayangkan ketika disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, dia pastinya akan kesulitan saat mencoblos karena TPS di Bangsal Mojokerto tidak layak atau penghambat penyandang disabilitas. Seperti tempat TPS yang memakai rumput, terus ada tangganya dan pintu masuknya yang sempit," tandas Rofik.

Koordinator Nasional JPPR M Afifudin menegaskan, KPU mendengar keinginan para penyandang disabilitas dengan diskusi semacam ini. Dia ingin penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya di pilkada serentak.

"Jika pemilu akses seperti letak TPS harus datar, tidak ada trap atau tidak terletak didataran yang tinggi, bisa dipenuhi oleh KPU. Maka saya rasa para penyandang disabilitas bisa terpenuhi hak-haknya dalam pemilu," tukas Afif. (Bob/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya