Liputan6.com, Banda Aceh - Enam pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh mengikuti tes membaca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Tes baca Alquran merupakan salah satu syarat Pilkada di Aceh.
Ketua penguji baca Alquran, H Jailani, mengatakan penilaian yang dilakukan sebatas mampu membaca Alquran, bukan tes kemampuan seperti peserta MTQ atau menguji imam besar masjid.
Baca Juga
"Ini siaran langsung, jadi kalau ada masyarakat yang menonton, ada yang sedikit kurang, jangan protes kok dilewatkan, karena penilaiannya bukan seperti peserta MTQ," kata H Jailani, di Banda Aceh, Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Penilaian tersebut terkait Fasahah atau fasih dalam membaca Alquran, ilmu tajwid, dan adab saat hendak membaca Alquran. Selain itu, penguji juga menilai pakaian yang digunakan serta kelancaran saat membaca Alquran. Para kandidat juga akan diuji enam penguji.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)Â Aceh Ridwan Hadi mengatakan, tes baca Alquran hanya berlaku bagi calon kepala daerah di Aceh. Hal tersebut, sebagai bagian implementasi penerapan syariat Islam di Aceh.
"Kita berharap nantinya, siapa pun yang terpilih memiliki komitmen untuk menegakkan syariat Islam," kata Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menambahkan, uji mampu membaca Alquran untuk calon kepala daerah menjadi satu-satunya model di dunia.