Ahli Hukum: Cuti Kampanye Kewajiban, Bukan Hak Petahana

Ahli itu menyebut, jika seorang petahana tidak cuti, maka berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fasilitas negara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Okt 2016, 15:50 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2016, 15:50 WIB
20160926-Sidang Lanjutan Cuti Kampanye Ahok-Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta, Senin (26/9). Sidang terkait cuti kampanye ini beragenda mendengarkan keterangan ahli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi tentang aturan cuti kampanye yang diajukan oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kali ini MK menghadirkan ahli hukum sebagai saksi yaitu Syaiful Bakhri. Dalam keterangannya, Syaiful mengatakan bahwa cuti bagi calon petahana adalah sebuah kewajiban bukan hak seperti yang dikatakan Ahok.

"Cuti bukan hak, cuti merupakan kewajiban sebagai konsekuensi mengikuti pilkada," kata Syaiful di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan, jika seorang petahana tidak cuti, maka berpotensi menimbulkan penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mencontohkan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye.

Syaiful menyatakan bahwa aturan hukum tidak dibuat untuk satu atau dua orang. Jika keputusan soal cuti dianulir, menurutnya akan hanya membawa dampak positif bagi satu dua orang saja.

"Permohonan menganulir cuti menurut ahli tidak beralasan," ujar Syaiful.

Ahok mengajukan gugatan tersebut karena dia berencana tak mengajukan cuti kampanye. Sebab dia ingin mengawal pembahasan APBD DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya