Panwaslu Bali Belum Temukan Pelanggaran Berat di Pilkada 2018

Panwaslu Bali hingga kini belum menangani pelanggaran yang tergolong berat terkait masa kampanye Pilkada Bali 2018 di daerah tersebut.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 21 Mar 2018, 18:18 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 18:18 WIB
pilkada-bali-130514a.jpg
Pilkada Bali

Liputan6.com, Bali - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jembrana, Bali hingga kini belum menangani pelanggaran yang tergolong berat terkait masa kampanye Pilkada Bali 2018 di daerah tersebut.

"Berdasarkan laporan tim kami belum ada pelanggaran yang tergolong berat, namun ada dua pelanggaran yang ditangani sudah diserahkan kepada institusi terkait agar ditindaklanjuti dengan tindakan teguran dan pembinaan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Jembrana I Nyoman Westra seperti dikutip Antara, Rabu (21/3/2018).

Ia mengatakan, pelanggaran pertama yang ditangani Panwaslu adalah keikutsertaan perbekel atau kepala desa saat deklarasi pasangan Wayan Koster-Cokorda Artha Ardhana Sukawati beberapa waktu lalu.

Menurut Nyoman Westra, setelah memanggil beberapa kepala desa, pihaknya merekomendasikan kepada Bupati I Putu Artha agar memberikan pembinaan serta teguran sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Anggota DPRD Hadiri Kampanye

ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Sementara, lanjutnya, pelanggaran kedua terkait kehadiran beberapa anggota DPRD Jembrana dalam kampanye pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta tanpa mengajukan izin cuti, yang dari pemeriksaan dan kajian Panwaslu diteruskan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk menindaklanjutinya.

"Dua pelanggaran itu masuk kategori ringan, karena tidak ditemukan unsur pidana atau pelanggaran berat lainnya. Seluruhnya adalah temuan dari kami, bukan berdasarkan laporan," ucapnya.

Dia berharap, selama Pilkada Bali tidak terjadi pelanggaran berat karena pihaknya mengantisipasi dengan melakukan pencegahan dini. Pencegahan dini itu, kata Nyoman Westra, antara lain dengan berkoordinasi maupun bersurat ke institusi-institusi pemerintahan, partai politik dan tim kampanye pasangan calon terkait aturan kampanye.

"Ke Pemkab Jembrana kami juga bersurat, agar mengawasi pegawainya untuk tidak ikut kampanye pasangan calon. Sejauh ini, pencegahan dini itu efektif mencegah pelanggaran berat," jelas Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Jembrana, Bali, I Nyoman Westra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya