Bawaslu: Daerah Rawan Pilkada 2018 Diawasi 24 Jam Penuh

Bawaslu memastikan, patroli di daerah rawan Pilkada 2018 diperketat dengan dilakukan sepanjang 24 jam.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 26 Jun 2018, 16:14 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 16:14 WIB
bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pemantauan daerah-daerah yang dianggap rawan konflik dan pelanggaran pada Pilkada 2018.

"Kami jelas ada semacam upaya pencegahan yang maksimal oleh pengawas. Salah satunya, hampir dipastikan patroli di daerah rawan itu diperketat dengan dilakukan sepanjang 24 jam," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (26/6/2018).

Patroli sepanjang hari itu, menurut Abhan, saat ini telah diterapkan di Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua.

"Tentu pengawas harus hati-hati bertindak. Tapi dengan adanya pencegahan, saya yakin tidak ada masalah," ucapnya.

Selain mengintensifkan patroli, Abhan mengakui Bawaslu juga sedang meningkatkan pengawasan terhadap para calon kepala daerah yang merupakan petahana.

"Mereka (petahana) lebih berpotensi melanggar daripada calon yang baru, tentu kemudian perlu diamati kegiatan setelah mereka selesai masa cuti ini," tutur Abhan.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Segera Lapor

perindo bawaslu
Bawaslu menyatakan Partai Perindo melanggar Undang-Undang Pemilu. (Liputan6.com/Yunizafira Putri Arifin Widjaja)

Tak hanya itu, Abhan mengatakan, para pengawas di daerah juga telah diinstruksikan untuk segera melapor ke pusat jika jajarannya menemukan pelanggaran yang melibatkan petahana.

"Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal pada masa tenang ini," kata Abhan.

Pemilihan Kepala Daerah 2018 akan diikuti 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya