Mendagri Harap Putusan MK soal UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pilpres

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak menolak secara tegas bagaimana harapannya terhadap gugatan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 13:25 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 13:25 WIB
Menteri Dalam Negeri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua pasal pada UU Pemilu sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan pertama, Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi parlemen. Kedua adalah gugatan pasal Pasal 169 huruf n terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak menolak secara tegas bagaimana harapannya terhadap gugatan tersebut. Dia hanya ingin apapun putusan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak oleh tahapan Pilpres yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hanya jangan sampai putusan MK mengganggu tahapan yang sudah dipersiapkan dengan detail oleh KPU," kata Tjahjo di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (24/7).

Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memberikan keputusan. Apapun nanti yang bakal dihasilkan, Tjahjo mengatakan Kemendagri bakal menghormatinya.

"MK lembaga yang harus mempunyai putusan final mengikat masih banyak yang harus dipertanyakan. Tapi apapun itu harus kita hormati putusan MK itu.

Tjahjo menilai Mahkamah Konstitusi telah jelas memberikan putusan tersebut ambang batas pencalonan. Pada Januari 2018, MK telah menolak gugatan yang dimohonkan sejumlah pihak termasuk PBB.

"Saya kira Januari sudah diputuskan MK saya kira apa-apa yang sudah diputuskan oleh MK, masa mau dievaluasi lagi," kata dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya