Liputan6.com, Jakarta - Dua pasal pada UU Pemilu sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan pertama, Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi parlemen. Kedua adalah gugatan pasal Pasal 169 huruf n terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak menolak secara tegas bagaimana harapannya terhadap gugatan tersebut. Dia hanya ingin apapun putusan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak oleh tahapan Pilpres yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hanya jangan sampai putusan MK mengganggu tahapan yang sudah dipersiapkan dengan detail oleh KPU," kata Tjahjo di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (24/7).
Advertisement
Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memberikan keputusan. Apapun nanti yang bakal dihasilkan, Tjahjo mengatakan Kemendagri bakal menghormatinya.
"MK lembaga yang harus mempunyai putusan final mengikat masih banyak yang harus dipertanyakan. Tapi apapun itu harus kita hormati putusan MK itu.
Tjahjo menilai Mahkamah Konstitusi telah jelas memberikan putusan tersebut ambang batas pencalonan. Pada Januari 2018, MK telah menolak gugatan yang dimohonkan sejumlah pihak termasuk PBB.
"Saya kira Januari sudah diputuskan MK saya kira apa-apa yang sudah diputuskan oleh MK, masa mau dievaluasi lagi," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: