KPU Larang Calon Kepala Daerah Membawa Massa Saat Mendaftar Pilkada

Ia menekankan bahwa untuk menghadapi tahapan pendaftaran, KPU di daerah bisa menggelar simulasi guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pendaftaran.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 28 Agu 2020, 09:57 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 09:57 WIB
FOTO: KPU Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kata sambutan saat Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU mendapat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh bakal calon kepala daerah atau kandidat pilkada dilarang membawa massa saat akan mendaftar di kantor KPU provinsi dan kabupaten kota. Mengingat masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) masih berlangsung.

"Pada saat bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar, biasanya diikuti para pendukung calonnya ikut hadir, maka kami akan larang itu. Pendaftaran hanya dilakukan pasangan calon dan staf yang membantu membawa dokumen pendaftarannya ke KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat video virtual, Kamis, 27 Aagusus 2020.

Ia menekankan bahwa untuk menghadapi tahapan pendaftaran, KPU di daerah bisa menggelar simulasi guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pendaftaran. Serta bisa mengevaluasi mana yang kurang atau dilengkapi, sebab pilkada tahun ini berbeda dari pelaksanaan pilkada lalu.

Simulasi itu, kata dia, untuk menunjukkan serta mengenalkan aturan pelaksanaan pemungutan suara sebagai sarana sosialisasi, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir apalagi takut saat datang ke tempat pemungutan suara, maupun ke kantor KPU setempat.

Menurut Arief, seluruh tahapan Pilkada serentak yang digelar diwajibkan menerapakan protokol kesehatan secara ketat agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan aman dan lancar meski di masa pandemi.

"Tentu ada beberapa kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki. Selain simulasi pendaftaran, simulasi di TPS juga mesti dilakukan, agar bisa mengatur pemilih dan antreannya, mudah-mudah semua bisa mematuhinya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

"Beberapa kelemahan dan kekurangan akan diperbaiki. Nah ini juga simulasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih sejak tanggal itu, kita sudah atur antriannya mudah-mudahan semua bisa mematuhi," jelas Arief.

Video konpres tersebut juga dihadiri Menkopolhukam, Mendagri, BNPB dan Menkeu serta jajaran KPU provinsi beserta kabupaten kota yang melaksanakan pilkada serentak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Simulasi Pemungutan Suara

Rencananya, KPU akan melaksanakan simulasi pemungutan suara kepala daerah di Tempat Pemilihan Suara (TPS) kali kedua pada 29 Agustus di Kabupaten Suramadu, Provinsi Jawa Timur.

Secara terpisah, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar usai melaksanakan simulasi pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar menyatakan, sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Rencananya, pendaftaran dibuka mulai 4-6 September 2020

Tidak hanya itu, surat permohonan pasangan bakal calon yang masuk sekiranya ada empat pasang akan mendaftar di hari yang sama pada Jumat, 4 September akan ditinjau ulang, mengingat waktu sangat sempit.

Ia mengatakan sepertinya akan sulit mengabulkan permintaan jadwal yang dimasukkan kandidat mendaftar dihari yang sama dengan waktu berdekatan.

Untuk itu, KPU Makassar akan memutuskan dan mengatur ulang jadwal pendaftaran dan kedatangan pasangan bakal calon dengan mengacu pada bukti administrasi, dalam hal ini surat yang duluan masuk akan jadi pertimbangan untuk didahulukan.

"Dari hasil dua kali simulasi pendaftaran yang dilakukan tadi, waktu yang dibutuhkan rata-rata dua jam 30 menit. Belum termasuk waktu untuk melakukan sterilisasi ruangan setelah bakal pasangan calon pulang," ujarnya.

Dengan gambaran seperti ini, kata dia, perlu rentang waktu yang cukup antara kepulangan satu bakal pasangan calon dengan kedatangan bapaslon lainnya.

Selain itu, protokol kesehatan Covid-19 mewajibkan tidak boleh ada kerumunan massa yang menyebabkan tidak adanya jarak minimal satu meter antar orang perorang.

Bahkan rentan waktu pendaftaran dan kedatangan yang berdekatan, antara bapaslon satu dengan bapaslon lainnya berpotensi terjadinya penumpukan dan kerumunan orang, apalagi sudah ada instruksi dari KPU RI terkait pembatasan orang saat pendaftaran.

Hasil koordinasi KPU Makassar dengan pihak keamanan, tambah dia, diupayakan untuk menghindarkan bertemunya dua kelompok massa dari bapaslon yang berbeda harus dimaksimalkan.

Dengan rentang waktu pendaftaran yang berdekatan, kemungkinan untuk bertemunya dua massa dari bapaslon yang berbeda sangat besar. Sehingga KPU Makassar akan mengatur dan mengumumkan jadwal pendaftaran bapaslon pada rakor yang menghadirkan perwakilan Parpol, Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan Satgas COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya