KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-Cawapres Di Pilpres 2024

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Nov 2023, 13:36 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 16:16 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

 

Masa Kampanye Mulai 28 November 2023

KPU Buka Pendaftaran Capres/Cawapres pada 19-25 Oktober 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari (tengah) menjawab pertanyaan pewarta terkait masa waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya