KPU Klaim Hemat Anggaran Logistik Pemilu 2024 hingga Rp381 Miliar

KPU menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadan logistik Pemilu 2024. Dalam kerja sama ini, KPU menerapkan dua tahap pengadaan logistik Pemilu 2024.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2023, 13:26 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 06:50 WIB
Logistik Pemilu 2024
Petugas menyusun kotak suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/11/2023). KPU Administrasi Jakarta Pusat menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2090 kotak suara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah menghemat anggaran logistik Pemilu Serentak 2024 mencapai Rp381 miliar. Hal itu disampaikan anggota KPU Yulianto Sudrajat, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023) malam.

Drajat, sapaan Yulianto Sudrajat, menyebut bahwa KPU menerapkan dua tahap pengadaan logistik Pemilu 2024. Dia menyebut pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengadan logistik Pemilu 2024.

"Untuk pengadaan logistik tahap satu, KPU berhasil melakukan efisiensi sebesar 42,72 persen atau sebesar 225 miliar rupiah," ujar Drajat.

Sementara, untuk pengadaan logistik tahap kedua yang dilakukan bersama LKPP, Drajat menyebut KPU berhasil menghemat Rp156 miliar. Dengan demikian, KPU berhemat hingga Rp381 miliar.

"Dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap kedua, KPU bersama-sama dengan LKPP berhasil melakukan efisiensi 18,27 persen atau sekitar kurang lebih Rp156 miliar," kata Drajat.

Berikut daftar jenis logistik Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan KPU RI untuk tahap satu:

  1. Kotak suara: 8.084.563 buah;
  2. Tinta: 1.640.322 buah;
  3. Bilik pemungutan suara: 3.280.644 buah;
  4. Segel: 78.378.738 keping; dan
  5. Segel kabel tis: 21.170.356 buah.

Sementara pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap kedua yakni:

  1. Surat Suara: 1.208.921.320 lembar;
  2. Sampul: 61.161.473 lembar;
  3. Formulir: 8.137.230 set;
  4. Alat bantu tuna netra: 1.640.322 lembar terdiri untuk alat bantu pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilu DPD RI; dan
  5. Daftar pasangan calon dan daftar calon tetap: 820.161 lembar.

KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024

KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kiri) sesaat sebelum mengumumkan hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini.

Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023.

"Ya, tanggal segitu," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, seperti dilansir Antara.

Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut.

KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.

Dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota.

"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI.

 

3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Debat Cawapres

pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024
Sebelumnya dalam pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024, KPU menggunakan mekanisme dua tahap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.

"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.   

KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.

Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.

Berikut jadwal debat capres-cawapres:

1. Selasa, 12 Desember 2023

2. Jumat, 22 Desember 2023

3. Minggu, 7 Januari 2024

4. Minggu, 14 Januari 2024

5. Minggu, 4 Februari 2024 

Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya