Kampanye Akbar di Kediri, Kaesang: Kalau Mau Milih PDIP Enggak Apa-Apa, Tapi Coblosnya PSI

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).

oleh Devira PrastiwiLizsa Egeham diperbarui 24 Jan 2024, 09:07 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 19:55 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Kaesang Pangarep mengajak masyarakat untuk mencoblos partainya pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari mendatang.

Kaesang Pangarep pun mempersilahkan masyarakat untuk memilih partai politik (parpol) lain.

"Yo ndak papa kalau mau milih PDIP enggak apa-apa. Untuk partai tanggal 14 Februari 2024 coblos nomor 15 (PSI)," ujar Kaesang saat kampanye akbar di Lapangan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).

Ada pun 15 merupakan nomor urut PSI di Pemilu 2024. Kaesang mengatakan, masyarakat dapat mencoblos nomor urut 15 di kertas suara untuk memilih PSI.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga mengajak masyarakat memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kaesang menyebut masyarakat dapat mencoblos di bagian gambar pada surat suara Pilpres.

"Pokok e (pokoknya) tanggal 14 Februari coblos e (coblosnya) Pak Prabowo-Mas Gibran. Partai e (coblos) PSI. Matur nuwun sanget (terima kasih banyak)," tutur dia.

Kaesang menjelaskan kampanye akbar ini untuk memperkenalkan PSI kepada masyarakat. Kaesang mengajarkan cara mencoblos Prabowo-Gibran dan PSI untuk memudahkan masyarakat saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Ya ini untuk mempermudah orang untuk mencoblos Mas Gibran dan PSI," jelas Kaesang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan dan menetapkan jadwal Kampanye Akbar, pada Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.

 

Zona Kampanye Akbar

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam SK tersebut dijelaskan, penyusunan jadwal Kampanye Akbar tersebut berdasarkan melalui metode rapat umum bersama-sama dengan masing-masing tim paslon. Kampanye Akbar ini diketahui mulai 21 Januari-10 Febuari 2024.

"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis dalam SK KPU RI seperti dikutip merdeka.com, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP.

Kemudian, ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.

"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.

Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye. Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi.

Untuk Zona A nantinya ada 13 provinsi yakni:

• Aceh

• Riau

• Bengkulu

• Kepulauan Riau

• Jawa Tengah

• Banten

• Nusa Tenggara Timur

• Kalimantan Selatan

• Sulawesi Utara

• Sulawesi Tenggara

• Maluku

• Papua Barat

• Papua Pegunungan

Zona B:

• Sumatera Utara

• Jambi

• Lampung

• DKI Jakarta

• DI Yogyakarta

• Bali

• Kalimantan Barat

• Kalimantan Timur

• Sulawesi Tengah

• Gorontalo

• Maluku Utara

• Papua Selatan

• Papua Barat Daya

Zona C:

• Sumatera Barat

• Sumatera Selatan

• Kepulauan Bangka Belitung

• Jawa Barat

• Jawa Timur

• Nusa Tenggara Barat

• Kalimantan Tengah

• Kalimantan Utara

• Sulawesi Selatan

• Sulawesi Barat

• Papua

• Papua Tengah

Jadwal Kampanye

APK Pemilu 2024
Penertiban ini merujuk kepada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 yang menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, selama masa kampanye Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kemudian, dalam SK itu juga tertulis jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.

Berikut jadwal kampanye Capres-Cawapres nomor urut 1 beserta parpol pengusung:

Zona A:

  1. Minggu, 21 Januari 2024
  2. Rabu, 24 Januari 2024
  3. Sabtu, 27 Januari 2024
  4. Selasa, 30 Januari 2024
  5. Jumat, 2 Febuari 2024
  6. Senin, 5 Febuari 2024

Zona B:

  1. Selasa, 23 Januari 2024
  2. Jumat, 26 Januari 2024
  3. Senin, 29 Januari 2024
  4. Kamis, 1 Febuari 2024
  5. Minggu, 4 Febuari 2024
  6. Rabu, 7 Febuari 2024

Zona C:

  1. Senin, 22 Januari 2024
  2. Kamis, 25 Januari 2024
  3. Minggu, 28 Januari 2024
  4. Rabu, 31 Januari 2024
  5. Sabtu, 3 Febuari 2024
  6. Selasa, 6 Febuari 202

8 Febuari 2024: Jawa Barat

9 Febuari 2024: Jawa Timur (Sidoarjo)

10 Febuari 2024: DKI Jakarta (JIS)

 

 

Jadwal Kampanye Capres-Cawapres

APK Pemilu 2024
Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut, pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur partai politik terkait aturan yang ada. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut jadwal kampanye Capres-Cawapres nomor urut 2 beserta parpol pengusung:

Zona A:

  1. Senin, 22 Januari 2024
  2. Kamis, 25 Januari 2024
  3. Minggu, 28 Januari 2024
  4. Rabu, 31 Januari 2024
  5. Sabtu, 3 Febuari 2024
  6. Selasa, 6 Febuari 2024

Zona B:

  1. Minggu, 21 Januari 2024
  2. Rabu, 24 Januari 2024
  3. Sabtu, 27 Januari 2024
  4. Selasa, 30 Januari 2024
  5. Jumat, 2 Febuari 2024
  6. Senin, 5 Febuari 2024

Zona C:

  1. Selasa, 23 Januari 2024
  2. Jumat, 26 Januari 2024
  3. Senin, 29 Januari 2024
  4. Kamis, 1 Febuari 2024
  5. Minggu, 4 Febuari 2024
  6. Rabu, 7 Febuari 2024

8 Febuari 2024: Jawa Tengah

9 Febuari 2024: Jawa Timur (Surabaya)

10 Febuari 2024: DKI Jakarta (GBK)

Berikut jadwal kampanye Capres-Cawapres nomor urut 3 beserta parpol pengusung:

Zona A:

  1. Selasa, 23 Januari 2024
  2. Jumat, 26 Januari 2024
  3. Senin, 29 Januari 2024
  4. Kamis, 1 Febuari 2024
  5. Minggu, 4 Febuari 2024
  6. Rabu, 7 Febuari 2024

Zona B:

  1. Senin, 22 Januari 2024
  2. Kamis, 25 Januari 2024
  3. Minggu, 28 Januari 2024
  4. Rabu, 31 Januari 2024
  5. Sabtu, 3 Febuari 2024
  6. Selasa, 6 Febuari 2024

Zona C:

  1. Minggu, 21 Januari 2024
  2. Rabu, 24 Januari 2024
  3. Sabtu, 27 Januari 2024
  4. Selasa, 30 Januari 2024
  5. Jumat, 2 Febuari 2024
  6. Senin, 5 Febuari 2024

8 Febuari 2024: Jawa Timur

9 Febuari 2024: DKI Jakarta

10 Febuari 2024: Jawa Tengah

Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya