Liputan6.com, Jakarta - Beredar hasil penghitungan suara legislatif di sejumlah platform media sosial, terkait hasil penghitungan pemilu di Kota Depok. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengingatkan warga untuk menunggu hasil penghitungan suara di KPU Kota Depok.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif mengatakan, informasi yang beredar terkait hasil Pemilu di Kota Depok, masyarakat maupun peserta pemilu untuk bersabar dan tidak membenarkan informasi yang beredar tersebut. Menurutnya, KPU Kota Depok sedang melakukan penghitungan suara secara berjenjang.
Baca Juga
“Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Saat ini penghitungan masih berlangsung di PPK atau tingkat kecamatan,” ujar Arif, Senin (19/2/2024).
Advertisement
Arif menjelaskan, informasi yang beredar terkait caleg yang lolos beserta perolehan suara, Bawaslu Kota Depok meminta untuk bersabar. Para caleg maupun masyarakat diharapkan dapat menghargai proses rekapitulasi.
“Hasil perolehan suara atau sumber yang menyebarkan bukan KPU dan tentunya belum valid,” jelas Arif.
Bawaslu Kota Depok mengingatkan dan meminta kepada masyarakat, relawan maupun tim sukses para caleg tidak menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial. Hal itu berkaitan dengan keabsahan dan kebenaran informasi tersebut.
“Dikhawatirkan akan terjadi miss informasi yang diterima masyarakat dan peserta pemilu,” ucap Arif.
Arif mengungkapkan, adanya miss informasi dikhawatirkan akan menimbulkan dimanika yang terjadi saat KPU menetapkan hasil penghitungan suara. Apabila hal tersebut terjadi akan menimbulkan dinamika pada Pemilu 2024 di Kota Depok.
“Sebaiknya kawal suara kita, rekapitulasi suara sedang berproses, hormati teman-teman KPU yang sedang bekerja saat ini,” ungkap Arif.
Bawaslu Turut Memonitor
Bawaslu Kota Depok turut memonitoring penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Pada penghitungan tersebut sempat terjadi maintenance pada aplikasi penghitungan Sirekap milik KPU.
“Jadi saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok,” tutur Arif.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat Kota Depok dapat memonitoring hasil penghitungan suara Pemilu di Kota Depok melalui website KPU yakni pemilu2024.kpu.go.id. Nantinya pada rekapan tersebut akan terlihat hasil dari formulir C1 yang berasal dari tiap TPS di Kota Depok.
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 413 ayat 3, menerangkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan petunjuk tersebut, KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat 5 Maret 2024. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement