KPU soal Nama Jokowi Diseret di Sidang PHPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buka suara terkait nama Jokowi yang ‘diseret’ ke dalam permohonan para pemohon di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Mar 2024, 20:16 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 20:16 WIB
Hifdzil Alim, selaku kuasa hukum KPU RI, Kamis (28/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hifdzil Alim, selaku kuasa hukum KPU RI, Kamis (28/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buka suara terkait nama Jokowi yang ‘diseret’ ke dalam permohonan para pemohon di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden. Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

“Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU," kata Hifdzil Alim selaku kuasa hukum KPU RI dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Oleh karena para pemohon menyoal terkait tindak-tanduk presiden dalam Pemilu, maka KPU RI berpandangan permohonan tersebut tidak tepat dijawab oleh KPU RI karena tidak bersangkutan dengan ranah KPU RI sebagai termohon.

"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," tegas Hifdzil.

Sebagai informasi, dalam permohonan yang disampaikan pemohon salah satunya adalah mempersoalkan kebijakan yang dilakukan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil dari Pilpres.

Karenanya, Hifdzil meyakini, dalil-dalil yang disampaikan pemohon sudah salah alamat. Sehingga dipastikan permohonan pemohon sudah kabur dan tidak jelas dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Tolak Komentari soal Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseretdalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menekankan, dirinya tak mau berkomentar apapun yang berkaitan dengan sidang di MK. 

"Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK ya," kata Jokowi kepada wartawan di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3). 

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya