Siap Serahkan Kesimpulan, Tim Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Tuntutan Anies-Ganjar

Tim Pembela presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menyerahkan kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Apr 2024, 15:31 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2024, 15:31 WIB
Yusril Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Yusril, pihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. (Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Tim Pembela presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menyerahkan kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, draft tersebut sedang difinalisasi dan akan diserahkan besok Selasa, (16/4/2024) ke MK.

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," kata Yusril melalui keterangan diterima, Senin (15/5/2024).

Dia menjelaskan, isi kesimpulan menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili apa yang dimohonkan pemohon. Sehingga diyakini dalil yang dimohonkan pemohon akan ditolak.

"Apa yang dimohon para Pemohon antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutuskan," jelas Yusril.

"Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," sambungnya.

Yusril juga berkeyakinan, para pemohon gagal membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, khususnya terkait berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bantuan sosial mau pun penyalahgunaan kekuasaan dengan mengerahkan Penjabat Kepala Daerah secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," yakin Yusril.

Oleh karena itu, lanjut dia, keinginan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan meminta MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan Pilpres ulang tidak mendasar dan layak ditolak.

Sebaliknya, hal yang patut diperhatikan MK adalah meminta KPU RI untuk menyatakan keputusannya terkait penetapan hasil Pemilu 2024 adalah benar.

"Kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," Yusril menandasi.

 

MK Batas Penyerahan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, 16 April

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (16/4/2024).

Saat ini, MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.

 

Sempat Panggil Menteri

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.

Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya