Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024

Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Agu 2024, 13:26 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2024, 13:23 WIB
Bawaslu Kota Depok melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di kantor Bawaslu Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Bawaslu Kota Depok melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di kantor Bawaslu Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Kota Depok, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di kantor Bawaslu Kota Depok. Sidang tersebut adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan calon legislatif (Caleg) saat Pemilu 2024.

Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

“Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,” ujar Sofyan kepada Liputan6.com, Sabtu (31/8/2024).

Sofyan menjelaskan, terdapat dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPUD Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” jelas Sofyan.

Selain itu, pada Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Motif

Sementara, terlapor, Samsul Ma'arif mengatakan, tidak mengetahui motif dari pihak pelapor atas dugaan yang dilayangkan kepada dirinya. Menurutnya, seluruh persyaratan saat pencalegan Pemilu 2024, telah dilaksanakannya.

“Asal muasal mungkin dengan adanya pergantian kepengurusan Partai Nasdem. Ini urusan internal Partai Nasdem, cuma dibuka keluar," ujar Samsul Ma'arif.

Samsul Ma’arif menduga, gugatan terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor ke Bawaslu Kota Depok, terdapat upaya penjegalan. Samsul Ma’arif menilai ada upaya penjegalan setelah menjadi legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

“Kami sudah mempersiapkan hal terkait apa yang dilaporkan, kita sudah sampaikan bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem,” ucap Samsul Ma’arif.

Pertanyakan Kepentingan

Samsul Ma’arif mempertayakan kepentingan pelapor hingga membuat dirinya mengikuti persidangan administratif di Bawaslu Kota Depok.

“Apa kepentingannya terkait dengan urusan rumah tangga Partai Nasdem,” pungkas Samsul Ma’Arif.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya