Liputan6.com, Jakarta - Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiyah didampingi Tim Hukum paslon nomor 2 menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dirinya ke Bawaslu Kab Serang, Sabtu (5/10).
Setelah melakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah mengatakan telah menjelaskan seluruh hal yang ditanyakan oleh Bawaslu atas tuduhan pelaporan terhadap dirinya.
Baca Juga
“Alhamdulillah kami telah menghadiri undangan klarifikasi dan telah menjelaskan semua hal yang dipertanyakan,” ucap Ratu Zakiyah
Advertisement
Selanjutnya Ratu Zakiyah menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu Kab Serang yang telah sigap dalam mengawasi Pemilihan Bupati.
“Tentu saya juga apresiasi setinggi-tingginya terhadap Bawaslu Kab Serang, yang telah bekerja sesuai dengan baik. Selain itu, saya juga menekankan komitmen terhadap integritas dan hukum yang transparan untuk kita semua.” Kata Ratu Zakiyah
Bantah Lakukan Pelanggaran
Sementara itu, Cecep Azhar sebagai Koordinator Tim Hukum paslon no 2 membantah keras terkait kliennya yakni Ratu Zakiyah yang diduga melakukan pelanggaran.
“Dugaan yang disampaikan oleh pelapor ini tidak benar, dugaan bagi-bagi amplop yang menjadi bagian laporan ini merupakan menyesatkan untuk masyarakat," kata Cecep Azhar.
Lebih lanjut Cecep mengatakan, tentu tuduhan yang diberikan itu tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan hanya suatu asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
”Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” ucapnya.
Advertisement