Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Sehingga, KPU harus menetapkan 41 mantan terpidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Iya konsekuensi logis dengan atas putusan MA begitu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Atas putusan MA, KPU akan segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU). Wahyu tak menjelaskan kapan dan bagaimana mekanisme revisi tersebut.
"Tentu saja itu norma larangan itu ada di PKPU, dengan adanya putusan MA kami melaksanakan putusan MA. Dengan cara apa secara teknis dengan cara merevisi PKPU," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, tidak semua permohonan di MA dikabulkan majelis hakim. Namun, poin pentingnya adalah mantan koruptor itu diperbolehkan untuk memenuhi syarat sebagai caleg.
"Hanya dua yang dikabulkan tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini itu menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD substansinya," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diloloskan Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan sekurangnya 41 mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif. Sementara, KPU belum mengidentifikasi jumlah berapa caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Belum belum, kita identifikasi, tapi kami menghormati komitmen parpol yang akan menarik kadernya yang mantan napi korupsi. Meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA," jelas Wahyu.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement