Bawaslu Temukan 2.278 Pemilih Ganda di Semarang

Bawaslu menyatakan, kategori invalid itu ditemukan pada nama, nomor KK, Nomor Induk Kependudukan, dan tanggal lahir pemilih yang tercantum pada DPTHP-2

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 08:30 WIB
Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang masih menemukan 2.278 nama pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP-2).

"Kami temukan dari pencermatan pada DPTHP. Masih ada data pemilih ganda," kata Ketua Bawaslu Semarang, Muhammad Amin, di Semarang, Rabu 5 Desember 2018.

Menurut dia, Bawaslu Semarang mencermati dengan menyisir data dari satu dan antarkecamatan melalui sistem, kemudian baru dilakukan pencermatan satu-persatu.

Pencermatan itu dengan mengidentifikasi berdasarkan nama, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga, dan alamat yang ternyata sama sehingga diduga ganda.

"Masih banyaknya temuan ini karena belum sinkronnya pemetaan dan penyisiran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Semarang," kata dia seperti dilansir Antara.

Ketua Bawaslu Semarang ini menambahkan, masih ditemukan 485 pemilih sudah meninggal dunia, 340 pemilih sudah pindah domisili, kemudian anggota TNI/Polri sebanyak dua orang, dan dibawah umur ada empat orang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemilih Invalid

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Semarang, Nining Susanti menyatakan, pada DPTHP-2 masih ada pemilih yang dikategorikan invalid.

Ia menjelaskan, kategori invalid itu ditemukan pada nama, nomor KK, Nomor Induk Kependudukan, dan tanggal lahir pemilih yang tercantum pada DPTHP-2.

"Dari hasil pencermatan kami, ada delapan pemilih invalid nama, invalid KK ada 95 pemilih, NIK ada 122 pemilih, dan ada 51 pemilih yang invalid pada tanggal lahirnya," kata dia.

Sebelum penetapan DPTHP tahap III, kata dia, diharapkan data hasil pencermatan dari Bawaslu Semarang sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Semarang.

Ia memastikan, Bawaslu Semarang akan terus melakukan upaya pengawalan yang maksimal terhadap tahapan demi tahapan menuju pemilu yang bermartabat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya