Bawaslu Kaji Temuan Modus Politik Uang Berbentuk E-Money

Bawaslu memprediksi, potensi politik uang tertinggi adalah saat masa tenang yakni 14-16 April 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Apr 2019, 15:24 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2019, 15:24 WIB
Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) bersama Mochammad Afifuddin (kiri) dan Ratna Dewi Pettalolo jelang memberikan keterangan terkait hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Kamis (12/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan adanya politik uang bermodus baru yakni pemberian e-money atau uang elektronik.

"Kami coba lihat dulu dokumennya, tentu laporan siapa pun tentu akan kita kaji," kata Abhan di Hotel Saripan Pasific, Sabtu (6/4/2019).

Setelah mendalami laporan adanya politik uang berbentuk pemberian e-money, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun demikian, tidak semua hasil investigasi bisa disampaikan detail ke publik.

Namun ia memastikan, apabila terbukti ada peserta pemilu menjalankan politik uang maka hukuman berat akan menanti.

"Kalau terbukti dan inkrah, sanksinya jelas kalau dilakukan peserta pemilu bisa didiskualifikasi," tegas Abhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Potensi Politik Uang Tertinggi

Bawaslu memprediksi, potensi politik uang tertinggi adalah saat masa tenang yakni 14-16 April 2019.

"Kami memetakan potensi politik uang tinggi di masa tenang, yaitu 14-16, maka kami instruksikan jajaran untuk patroli pengawasan bahwa ini agar menutup gerak perbuatan dilarang," Abhan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya