Lakukan Pengendalian Transaksi Lahan, Pemerintah Terbitkan Perbup untuk Penajam Paser Utara (PPU)

Pengendalian transaksi lahan di Ibu Kota Negara (IKN) baru dilakukan pemerintah daerah setempat dengan penerbitan Peraturan Bupati no 22 tahun 2019.

oleh boyleonard diperbarui 18 Okt 2019, 13:41 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 13:41 WIB
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menjelaskan aturan tersebut utamanya diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal supaya tidak seperti yang terjadi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemindahan ibu kota negara baru sudah mulai dipersiapkan, salah satu yang dilakukan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup)di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud mengatakan tidak ingin terjadi seperti di Jakarta.

Pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU) teleh menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 22 Tahun 2019 untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah sebagai langkah awal menyikapi rencana pemindahan ibu kota negara.

Hal itu dapat dilakukan karena wilayah PPU sebagai otonomi daerah. Dengan adanya aturan tersebut, setiap penjualan lahan wajib diketahui oleh pemerintah daerah untuk sekaligus membatasi ruang gerak spekulan (makelar tanah).

Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menjelaskan aturan tersebut utamanya diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal supaya tidak seperti yang terjadi di Jakarta.  Menurutnya banyak penduduk asli Jakarta hilang dengan sendirinya dan justru pada akhirnya tidak tinggal di Jakarta lantaran banyak yang menjual lahannya untuk pindah ke wilayah penyangga lainnya seperti Tangerang dan Bekasi.

Dia ingin mengimplementasikan kebijakan pengendalian lahan seperti yang telah diterapkan oleh Provinsi Bali dan D.I. Yogyakarta. Kedua provinsi tersebut berhasil melakukan kerja sama dan investasi tanah kepada investor. Alhasil ekonomi masyarakat di dua kota tersebut lebih maju.

Yuk simak selengkapnya, panduan urus surat izin penunjukkan penggunaan tanah 

"Ada nanti kerja sama pembangunannya untuk swasta bisa melalui BOT (Build, Operate, Transfer). Seperti yang dilakukan menguntungkan Bali.  Kami juga akan tanyakan ke investor, apa keuntungan yang dirasakan masyarakat. Karena kami memikirkan jangka panjangnya,” jelasnya Kamis (10/10/2019).

Selain itu, Abdul menekankan regulasi tersebut untuk menjadikan kabupaten PPU memiliki tata ruang yang baik. Baik dari sisi penataan kota dan ketahanan pangan.

Adapun dalam Perbup tersebut pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dilakukan pada masing-masing wilayah kerjanya, oleh  Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Pihak-pihak tersebut diwajibkan melaporkan setiap terjadinya transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.

Selain itu juga melaporkan perkembangan diwilayahnya dalam hal kepemilikan dan/atau penguasaan tanah secara berjenjang mulai tingkat Rukun Tetangga (RT)/Dusun, Kelurahan/Desa dan Kecamatan. Selanjutnya Camat melaporkan secara periodik kepada Bupati.

Sertifikat hilang? cara yang harus kamu lakukan untuk mengurusnya!

“Setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh Bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dikarenakan Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” bunyi perbup tersebut.

Senada dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus tidak memperkenankan dalam kawasan itu diperjualbelikan setelah lokasi ibu kota ditentukan.

“Pergub seperti perpu dalam UU. Penetapan itu baru koordinasi Bappenas, Kementerian ATR kehutanan sebagian wilayah itu lebih kurang 20.000 ha. Di kawasan sekitar mananya nanti bertahap kawasan itu yang dipayungi pergub,” jelasnya.

Menurut Isran tidak banyak permukiman yang berkembang di wilayah itu baik di kawasan PPU Bukit Soeharto sekitarnya karena merupakan kawasan negara. Bagi penduduk yang secara ilegal menempati wilayah itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan.

Pihaknya bisa saja melakukan penggusuran ataupun merelokasi dan menata pemukiman tersebut.

“Itu milik negara. Mereka tidak memiliki hak yang dilepas negara,” tekannya.

 

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya