Liputan6.com, Surabaya - Artis Anggita Sari urung menghadiri sidang lanjutan kasus prostitusi online, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membatalkan jadwal persidangan yang rencananya akan digelar pada sore ini.
"Kita sudah layangkan surat panggilan sebagai saksi sejak pekan lalu, tapi sekarang tidak hadir. Pekan depan kami panggil lagi," ucap jaksa penuntut dalam kasus tersebut, Indra Thimoty, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Baca Juga
Bila tetap tidak hadir di panggilan kedua, kata dia, maka secara normatif pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan hingga 3 kali.
"Jika tetap tidak hadir, tunggu saja nanti," ujarnya.
Pada pekan depan, kata Indra, selain saksi artis, pihaknya juga memanggil saksi penangkap.
"Jadi di sidang lanjutan kasus prostitusi artis pekan depan akan ada 2 saksi yang akan memberi kesaksian," ucap Indra.
Sebelumnya, 2 terdakwa muncikari prostitusi artis disidangkan pada Rabu 26 November lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Keduanya, Allen Saputra (23), warga Seturan Yogyakarta, dan Alviana Tiar, Sisilia (25) warga Purwokerto, terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Alen dan Fani, sapaan Alviana, diduga menyediakan tempat atau jasa berbuat cabul untuk menarik keuntungan materi. Caranya dengan memasarkan wanita yang masuk dalam manajemennya melalui grup BlackBerry Messenger (BBM) bernama Princess.
Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan jaksa, diketahui bila ada sekitar 30 sampai 50 cewek yang dipasarkan terdakwa, termasuk artis sekaligus model majalah dewasa Anggita Sari.**