Paket dari India Itu Berisi Sabu

Namun, petugas kesulitan mengusut pemesan paket sabu karena yang bersangkutan tidak juga muncul mengambil paket.

oleh Yudha Maruta diperbarui 19 Jan 2016, 20:59 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2016, 20:59 WIB
Sabu-sabu
Barang bukti sabu diamankan dari petani yang edarkan sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Liputan6.com, Denpasar - Petugas Bea dan Cukai Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu seberat hampir setengah kilogram dari India. Pengiriman 9 bungkus plastik berisi bubuk kristal bening itu disamarkan menggunakan paket adaptor laptop.

"Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest, barang berbentuk kristal berwarna bening tersebut merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 492,18 gram bruto," ujar Kepala KPPBC Denpasar Mohamad Saptari, di Denpasar, Selasa (19/01/2016).

Berdasarkan penelusuran, paket yang dikirim melalui kantor pos itu ditujukan kepada seseorang berinisial KJ. Orang tersebut hingga kini tidak juga muncul sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya.


Kabid Penyidikan dan Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Husbi Saiful menambahkan, petugas harus menunggu cukup lama agar bisa mengungkap penerima paket.

"Karena kantor pos, maka kita harus menunggu. Seminggu hingga 1 bulan," kata Husbi.

Sesuai Pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 113 ayat (2), pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya