Sabu Dalam Kardus Snack Senilai Rp 1,2 Miliar Nyaris Beredar

Sabu dibungkus kardus makanan untuk mengelabui.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Feb 2016, 20:41 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 20:41 WIB
20160201-Sabu Makassar
Polisi Makassar gagalkan pengiriman sabu dalam kardus ke Makassar (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan pengiriman sabu seberat 1 kg asal  Malaysia, Senin (1/2/2016). Sabu senilai Rp 1,2 miliar tersebut rencananya akan dijual ke beberapa daerah di Sulsel.

Sabu ini asalnya diberangkatkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kalimantan Timur. Dari Kalimantan Timur sabu itu dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman melalui jalur udara. Sabu itu dikemas dalam paketan dos makanan ringan. 

"Baru tiba di Makassar tepatnya di kantor sebuah jasa pengiriman di Jalan Boulevard dan saat pelaku Andi Lolo ingin menjemput paketan tersebut kita langsung ciduk," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono, di Mapolrestabes Makassar, Senin (1/2/2016).

Pelaku yang menjemput paketan beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk mengikuti proses pengembangan. Pelaku diduga keras merupakan jaringan internasional.

"Jadi sabu dikemas dalam dos untuk mengelabui. Tapi dari lembar bukti pengiriman tercantum sumber barang bernama Ida tapi alamatnya tidak jelas dan rencananya Ida juga yang akan menjemput," jelas Rusdi.


Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Fajrin, menambahkan pelaku Andi Lolo merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel. Dari informasi yang didapatkan ia merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba di Sulsel.

"Penangkapan terhadap Andi Lolo beserta barang bukti sabu itu berawal dari informasi yang diperoleh aparat Polrestabes Makassar sejak beberapa waktu lalu. Informasi yang masuk dikatakan akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Makassar pada awal tahun 2016," kata Fajrin.

Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki jaringan Andi Lolo mengingat besarnya barang bukti sabu. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata Fajrin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya