Liputan6.com, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, akan menentang rencana percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di 7 daerah di Indonesia.
Alasannya, aturan yang nantinya berbentuk Perpres ini mengisyaratkan akan menggunakan teknologi incinerator atau tungku pembakaran yang sangat tidak ramah terhadap lingkungan.
Menurut Deputi Walhi Jawa Barat, Dwi Retnastuti, dunia internasional sudah lama menerbitkan pelarangan penggunaan incinerator untuk membakar sampah.
"Enggak tahu kok tiba-tiba orang nomor satu di Indonesia ini menyuruh menggunakan incenerator. Padahal, jelas-jelas di Undang-Undang Sampah Nomor 18 Tahun 2008 itu sudah jelas enggak boleh ada pembakaran sampah," ujar Dwi di Bandung, Rabu (10/2/2016).
Baca Juga
Dwi menjelaskan sampah yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk dibakar adalah sampah spesifik. Di antaranya, sampah dari rumah sakit, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta alat medis bekas.
Sementara, kata dia, sampah yang disebutkan oleh Presiden Jokowi, yaitu sampah domestik atau sampah rumah tangga yang penanganannya bisa dilakukan tanpa menggunakan PLTSa berteknologi incinerator.
Untuk menghadang terbitnya peraturan presiden terkait pembangunan PLTSA berteknologi incinerator ini, rencananya hari ini seluruh Walhi dari berbagai daerah membicarakan hal ini di Jakarta.
"Kita siap tantang Presiden Jokowi jika sampai memaksa PLTSA dengan sistem incinerator," tegas Dwi.
Tak hanya menggalang jaringan pemerhati dan aktivis lingkungan di daerah, Walhi Jawa Barat juga bekerja sama dengan organisasi dunia bernama Global Anti Incinerator Alliance (GAIA).
Advertisement