Liputan6.com, Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang mengukur ulang kebutuhan lahan reaktivasi rel ke Pelabuhan Tanjung Emas di Kelurahan Kebonharjo, Semarang, Jawa Tengah. Menurut Manajer Humas PT KAI, Gatut Sutyamoko, pengukuran bertujuan menentukan koordinat rel yang akan dibangun.
"Kami bersama tim dari pusat Bandung melakukan pengukuran ulang untuk menentukan ketepatan koordinat untuk kepentingan DED (detail enginering design) pembangunan rel ke pelabuhan dan sebaliknya," kata Gatut Sutyamoko, Senin, 13 Juni 2016.
Dia mengatakan, dalam pengukuran ini sengaja tidak melibatkan warga karena dinilai bersifat teknis. Gatut mengakui hingga kini masih ada 55 lahan yang bersertifikat dan belum digusur.
Warga Kebonharjo juga sudah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan setelah perundingan yang melibatkan berbagai unsur terkait dan dimediasi Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
Namun, Ombudsman mengaku tidak mengetahui kegiatan pengukuran ulang oleh PT KAI itu. Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Zaid, berpendapat semestinya PT KAI telah mengukur kebutuhan lahan terlebih dulu sebelum menggusur warga Kebonharjo.
"Kami memang tidak diberitahu. Jika hal itu untuk kepentingan warga Kebonharjo silakan saja, misalnya untuk merancang harga baru terkait ganti rugi, sehingga tidak terlalu memberatkan warga," kata Zaid.
Menurut Zaid, jika pengukuran ulang itu dilakukan untuk kepentingan lain yang merugikan warga, ini berarti PT KAI tidak menghormati hasil kesepakatan awal Juni 2016 lalu.
Baca Juga
Baca Juga
Saat itu, Ombudsman Jateng menggelar mediasi para pemangku kepentingan. Warga Kebonharjo sengaja tidak dilibatkan dalam mediasi dan hanya menghadirkan PT KAI, Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Dinas Pertanahan.
"Warga tidak dilibatkan karena kami ingin pihak yang menjadi terlapor dulu yang kami undang, supaya tidak melebar. Kalau saat itu ada warga, maka akan ramai dan tidak akan ada titik temu," tutur Ahmad Zaid.
Pertemuan terbatas itu menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, adanya musyawarah dengan sisa warga yang terdampak reaktivasi. Kedua, pihak yang tak bisa bersepakat penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Terakhir, ketika ada pihak yang mencoba menempuh jalur hukum, pihak lain harus menghormati.
Ombudsman, kata Zaid, menyesalkan adanya penggusuran itu. Apalagi, melibatkan aparatur negara seperti Polrestabes Semarang yang seharusnya melindungi semua pihak.
"Harusnya PT KAI bisa lebih elegan dan persoalan akan selesai. Karena hanya ada 59 warga yang belum sepakat," ucap Zaid.
Dalam penggusuran kampung Kebonharjo, PT KAI meminta bantuan Polrestabes Semarang. Bentrokan itu menyebabkan tujuh polisi luka-luka dan satu warga meninggal dunia karena kaget dan terkena serangan jantung.
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanuddin menyebutkan, pihaknya akan melindungi siapa pun yang meminta bantuannya, termasuk PT KAI. Burhanuddin membantah pihaknya menerima sejumlah dana terkait biaya operasional saat digelar operasi.
Namun belakangan, Humas PT KAI Dops 4 Semarang Gatut Sutyatmoko membenarkan ikut membiayai operasi tersebut. Meski tak menyebut jumlah, Gatut menyebut sekadar dana untuk menyiapkan makan siang.
Advertisement