Liputan6.com, Solo - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan 3.413 peraturan daerah (Perda). Dua di antara perda bermasalah itu merupakan perda peninggalan Jokowi saat menjabat Wali Kota Solo.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjelaskan aturan yang dibatalkan adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Saat ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo sedang mencari kepastiannya ke Mendagri.
"Dengan adanya pembatalan Perda tentang Pajak Daerah, kita tidak bisa memungut pajak daerah. Dan kita berpotensi kehilangan pendapatan," jelas Wali Kota yang akrab disapa Rudy di Solo, Rabu (22/6/2016).
Rudy menjelaskan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) karena pembatalan Perda itu nilainya bisa mencapai Rp 250 miliar. Rudy merinci, APBD Kota Solo saat ini mencapai Rp 1,6 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 320 miliar dari PAD. Dari angka itu, pajak daerah menyumbang Rp 250 miliar.
Baca Juga
"Kita sekarang sudah tidak memiliki payung hukum untuk menarik pajak daerah. Padahal, beberapa jenis pajak, seperti pajak reklame, pajak hotel dan restoran menjadi andalan Solo yang tidak memiliki sumber daya alam," ungkap Rudy yang pernah menjadi wakil Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo.
Rudy mengungkapkan kekecewaan atas pembatalan Perda itu. Ia menyatakan Perda itu merupakan peraturan peninggalan Presiden Jokowi semasa menjabat Wali Kota Solo.
"Dengan adanya potensi kehilangan PAD itu otomatis kita cuma mengandalkan bantuan dari pusat. PAD akan terganggu. Padahal, kedua Perda itu ditetapkan saat menjadi Wali Kota Solo," keluh Rudy.