Liputan6.com, Palembang - Hubungan kerja yang dibina DN (30), pria beranak satu dengan AV (29), perempuan berstatus janda teman sekantornya, kebablasan. Kedekatan mereka rupanya berlanjut hingga ke kamar hotel.
Mengetahui hal tersebut DB, istri DN, menggerebek suaminya itu saat berselingkuh pada Rabu 10 Agustus 2016 malam, di salah satu kamar lantai 2 hotel, yang terletak di bilangan Jl Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan.
DN, pegawai BUMD itu tak berkutik saat dipergoki tanpa busana oleh istri dan keluarganya. Keributan di kamar hotel membuat kepanikan. Beruntung, aparat Polsekta IT I Palembang segera datang.
"Keduanya kami amankan, untuk menghindari aksi lanjutan dari pihak keluarga. Sudah dilaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan (zina)," kata Kapolsekta IT I AKP Rivanda saat gelar perkara, Kamis, 11 Agustus 2016.
Baca Juga
Â
Sebagai barang bukti, aparat menyita handuk, beberapa helai rambut dan alat kontrasepsi dari kamar hotel. Kedua pasangan selingkuh itu bakal dijerat Pasal 284 KUHP.
"Termasuk, kami sita juga bukti pembayaran hotel. Keduanya diancam sembilan bulan penjara. Saat ini masih diproses, didalami keterangan saksi dan korban," kata Rivanda.
Sementara itu, baik DN maupun AV, tak sedikit pun mau berbicara. Informasi yang dihimpun, kedua pegawai BUMD yang bergerak di bidang perbankan wilayah Sumsel dan Babel itu, telah setahun menjalin kasih.