6.000 Pegawai UP Transjakarta Jadi Pegawai BUMD Mulai 2015

6.000 pegawai UP Transjakarta akan dipekerjakan di PT Transportasi Jakarta setelah beralihnya badan hukum mulai 1 Januari 2015.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 10 Des 2014, 08:14 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 08:14 WIB
Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama meresmikan logo baru transjakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib ribuan pegawai yang berada di bawah Unit Pengelola (UP) Transjakarta ‎yang telah berubah menjadi PT Transjakarta akhirnya mendapat kejelasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono menyatakan, sebanyak 6.000 pegawai UP Transjakarta diputuskan akan dipekerjakan di BUMD PT Transportasi Jakarta setelah beralih status badan hukum mulai 1 Januari 2015.

"Kita sudah rapat bareng, saya sampaikan bahwa tidak ada pegawai UP Transjakarta yang di non-job kan ke PT Transportasi Jakarta. Totalnya ada sekitar 6.000 orang," ujar Priyono di Balaikota Jakarta, Selasa (9/12/2014).

‎Saat dikonfirmasi, Direktur PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih membenarkan kesepakatan tersebut. Menurut Kosasih, setelah perubahan status badan hukum, seluruh pegawai akan langsung masuk ke dalam BUMD yang ia pimpin.

"Apa yang dilakukan itu sudah ‎sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 99 Tahun 2014, di mana pengambilalihan aset Sumber Daya Manusia (SDM) meningkatkan profesionalitas pengelolaan dan kualitas pelayanan. Dan tanggal 31 Desember 2014 itu hari terakhir UP Transjakarta dan tanggal 1 Januari hari pertama PT Transportasi Jakarta beroperasi," ucap Kosasih.

Kosasih mengatakan, berdasarkan Pergub tersebut, seluruh pegawai UP Transjakarta akan otomatis bergabung dengan PT Transjakarta tanpa mengikuti tes apa pun.

"Statusnya (kepegawaian) dan penghasilannya nanti juga disamakan seperti saat bekerja di UP Transjakarta. Keputusan itu juga sudah sesuai kebijakan bersama sesuai arahan Gubernur," ucap dia.

‎Ia juga menegaskan, ‎dalam peralihan status badan hukum ini, tidak ada pengurangan dan penambahan pegawai ke PT Transportasi Jakarta. Para pegawai itu nantinya hanya tinggal menyesuaikan dengan struktur organisasi di BUMD PT Transportasi Jakarta. ‎"Tidak ada perubahan apa pun, semuanya sama seperti keadaan sebelumnya," jelas dia.

UP Transjakarta secara resmi telah berubah menjadi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Para direksi PT Transjakarta pun telah berganti dan dipimpin oleh orang baru yang telah melalui proses fit and proper test. (Ado)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya