Polisi Sulsel yang Mau Cerai Dihukum Tanam 10 Pohon

Kewajiban tanam pohon tak hanya untuk polisi yang mau cerai.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Sep 2016, 12:04 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 12:04 WIB
Ilustrasi Sidang Cerai
(ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan menerapkan sangsi penanaman 10 pohon bagi anggota Polri di jajarannya yang ingin coba-coba bercerai dengan pasangannya. Ancaman itu bertujuan agar setiap anggota dapat menghargai sebuah hubungan.

Selain itu, hukuman itu diterapkan dalam rangka mendukung program Polisi Peduli Lingkungan. Kapolda Sulsel menjelaskan, ibarat menanam sebuah pohon, membina keluarga juga diperlukan kesabaran dan ketelitian.

Tak hanya itu kata Anton, membina rumah tangga itu sama rumitnya dengan menanam sebuah pohon, sulit namun hasilnya memuaskan.

"Jadi bagi anggota kepolisian yang berniat cerai dengan pasangannya sebaiknya berpikir ulang. Sebab, ke depannya sangsi tersebut sudah diterapkan," Anton menegaskan di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat, 16 September 2016.

Selain menerapkan sanksi bagi anggota yang akan bercerai, polisi yang akan menikah, menurut Anton, juga diberikan tugas menanam sebanyak dua pohon sebagai salah satu persyaratan nikah.

"Jenis pohonnya belum ditentukan tapi jenis pohonnya itu sulit didapat namun manfaatnya besar bisa berguna sebagai bahan pengobatan atau kesehatan pada umumnya," Kapolda Sulsel memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya