Rumah Tua Warga Yogya Potensial Jadi Bangunan Cagar Budaya

Saat jadi bangunan cagar budaya, pemilik rumah tak boleh mengubah bagian rumah tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Sep 2016, 19:31 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2016, 19:31 WIB
Hut Jogja
Tugu Golong Gilig, sebagai ikon Kota Yogyakarta

Liputan6.com, Yogyakarta - Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta akan segera mengkaji 53 bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ke-53 bangunan kuno yang akan dikaji tersebut tersebar di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta, yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

"Kajian segera dilakukan dan ditargetkan pada akhir tahun ini sudah dapat diselesaikan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, dilansir Antara, Minggu (25/9/2016).

Bangunan yang akan dikaji tidak hanya bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009, tetapi ada pula bangunan kuno yang tidak memiliki status apapun.

"Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, tetapi ada pula yang dimanfaatkan sebagai kantor. Misalnya, Kantor Diklat Depdagri di Pengok," kata dia.

Sejumlah persyaratan untuk sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Di antaranya sudah berusia tua, memiliki gaya arsitektur yang khas, menggunakan material yang khas, memiliki nilai sejarah, serta kesediaan pemilik bangunan.

"Jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunannya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, kami tidak akan memberikan status tersebut," kata dia.

Eko menjelaskan bahwa kajian tersebut juga akan menetapkan bagian bangunan sebagai bangunan cagar budaya.

"Bisa saja, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ada bagian-bagian tertentu saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misalnya bagian depan atau samping bangunan utama," kata Eko.

Insentif Berupa PBB

Saat sebuah bangunan sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tidak diperbolehkan adanya perubahan. Pemerintah, lanjut dia, hanya bisa melarang tetapi belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun atas bangunannya.

Selama ini, salah satu upaya memberikan apresiasi kepada pemilik bangunan cagar budaya adalah melalui pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jika hasil kajian menunjukkan bangunan tersebut bukan BCB, bangunan tidak akan diberi status apa pun, tetapi bangunan kuno biasa.

"Nantinya, sudah tidak ada lagi status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya," kata dia.

Saat ini, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY. Sedangkan, bangunan warisan budaya sesuai dengan keputusan wali kota sebanyak 460 bangunan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya