Liputan6.com, Pemalang - Sopir bus PO Handoyo terancam sebagai tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan delapan penumpang di jalan alternatif Purbalingga-Pemalang, Desa Beluk, Kecamatan Belik, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu, 18 Desember 2016.
Kasatlantas Polres Pemalang AKP Riswanto menyebut sang sopir bus maut itu terancam melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Arus Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sampai sekarang belum ada tersangka, untuk menetapkan tersangka harus menunggu pemeriksaan selama beberapa hari. Namun sang sopir bus terancam dikenakan pasal dengan hukuman kurungan penjara enam tahun penjara," ucap Riswanto di Pemalang, Senin (19/12/2016).
Pengemudi bus PO Handoyo bernomor polisi AA 1409 EA tersebut bernama Agus Suyanto (50), warga Kelurahan Cacaban, RT 004 RW 012, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Baca Juga
Ia menjelaskan, beberapa pertimbangan yang membuat sopir bus PO Handoyo terancam menjadi tersangka di antaranya karena bus tersebut menyalahi trayek jalan yang seharusnya.
"Bus itu (Handoyo) seharusnya melakukan perjalanan dari Jogja atau Purworejo ke Jakarta melalui Jalur Purwokerto-Tegal, bukan mengambil rute Jalan Purbalingga-Pemalang," dia menambahkan.
Di sisi lain, kelayakan jalan juga diragukan, karena diduga rem bus tidak berfungsi dengan baik.
"Kepada saya, sopir mengakui tidak melalui jalur yang semestinya sebelum peristiwa kecelakaan itu. Seharusnya bus melalui jalan Purwokerto-Tegal untuk ke Jakarta. Sopir tidak lewat situ karena jalan tersebut rusak parah dan mengakibatkan kemacetan panjang," ujar Riswanto.
Hanya saja, jalan di lokasi kejadian adalah daerah perbukitan, sehingga banyak jalur menyempit, medan tanjakan, dan turunan. "Memang ini jalur utama, jadi sah-sah saja bus besar melalui jalan ini. Tapi yang jadi persoalan itu kan dia tidak melalui trayek yang seharusnya," ia menjelaskan.
Saat ditanya apakah pengemudi bus tidak mengenal medan jalan, Riswanto mengatakan bahwa sopir pernah beberapa kali melalui jalan tersebut.
"Sopir pun menjawab sudah tahu medan dan kondisi jalan yang naik turun dan menikung," Riswanto mengungkapkan.
Advertisement
Sopir Ugal-ugalan?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, sebelum kecelakaan maut terjadi, sang sopir mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi atau ugal-ugalan.
Bahkan, beberapa penumpang bus saat itu sempat takut dan berupaya mengingatkan kepada sang sopir agar tidak terlalu kencang dan hati-hati saja mengemudikan bus. Kendati demikian, peringatan itu ternyata tidak diindahkan sang sopir hingga akhirnya peristiwa nahas terjadi meskipun dugaan penyebab kecelakaan lantaran rem blong.
Bus milik PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Jakarta terguling di areal persawahan di Desa Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu, 17 Desember 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, bus melewati jalanan menurun dan menikung. Sopir, Agus Suyanto, tak bisa mengendalikan laju bus dan terguling.
Akibatnya, delapan orang yang semuanya merupakan penumpang meninggal dunia. Empat orang meninggal di tempat kejadian perkara atau TKP, sedangkan yang lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Advertisement
Korban Meninggal dan Luka
Berikut nama delapan korban bus Handoyo yang meninggal dunia:
1. Sukono (laki-laki) umur 72 tahun, alamat Desa Paberasan, RT 02/02, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
2. Sumiyati (perempuan) umur 34 tahun, alamat Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta
3. Mustamil (laki-Laki) umur 48 tahun, alamat Tlahap Gunung, RT 13/06, Kajoran, Magelang
4. Asmawi (laki-Laki) umur 46 tahun, alamat Ngampil Deto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
5. Yunizar Sulistyi Puteri (perempuan) umur 54 tahun, alamat Desa Sruweng, RT 01/05, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah
6. Sugiyanti (perempuan) umur 35 tahun, warga Kalikotes, RT 03/01, Purworejo, Jawa Tengah
7. Mardi, masih dalam proses identifikasi
8. Satu korban masih dalam identifikasi, kelamin perempuan umur sekitar 50 tahun.
Berikut nama 15 korban luka bus maut yang dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, Randudongkal, RS Dr Ashari, dan RS Citra Medika Pemalang:
1. Sumarni (perempuan) umur 45 tahun, alamat Desa Gumawang, RT 1/1, Kecamatan Kwarasan, Kabupaten Kebumen
2. Sugianto Gilang Utomo (laki-laki) umur 13 tahun, alamat Kabupaten Magelang
3. Ni Ajeng Dita Langit (perempuan) umur 12 tahun, alamat Desa Wangir Pandan, Kecamatan Rowokeling, Kabupaten Kebumen
4. Hamid (laki-laki) 46 tahun, warga Kecamatan Wadurejo, Kabupaten Kebumen
5. Susan (perempuan) umur 43 tahun, alamat Perum Bekasi Barat
6. Markowiyah (perempuan) umur 52 tahun, alamat Sri Wedari, Kabupaten Magelang
7. Aprilia Wulandari (perempuan) umur 12 tahun, alamat Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Purworejo
8. Harsih (perempuan) umur 51 tahun, alamat Desa Panepen, DIY
9. Lisa Yuniarsari (perempuan) umur 11 tahun, alamat Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen
10. Sukarti (perempuan) umur 60 tahun
11. Bambang HS (laki-laki) umur 5 tahun, alamat Desa Paberasan, Kecamatan Sampang Cilacap
12. Nur (perempuan) umur 33 tahun, alamat Kabupaten Magelang
13. Nurul Widiningtyas (perempuan) umur 33 tahun, alamat Kabupaten Magelang
14. Rafa Rahmad Hakim (laki-laki) umur 2 tahun, alamat Kabupaten Magelang
15. Rokip (laki-laki) umur 40 tahun, alamat Kecamatan Bendungan Kabupaten Magelang.