WN Filipina Tinggal Bebas 4 Tahun Tanpa Dokumen di Sulut

WN Filipina itu melenggang bebas dua tahun tinggal di Bitung, kemudian pindah ke Manado dua tahun terakhir.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 03 Jan 2017, 17:08 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 17:08 WIB

Liputan6.com, Airmadidi - Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan di Desa Tanah Putih, Kecamatan Likupang, Manado, Sulawesi Utara, Senin, 2 Januari 2017, sekitar pukul 08.00 Wita. Saat diamankan, lelaki berinisial DG alias Diuinisio (40) tidak mengantongi dokumen keimigrasian.

Menurut informasi yang dirangkum, lelaki yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan  oleh anggota Babinsa Sertu Moses Kamalaheng. Saat diamankan, WNA Filipina itu sedang asyik minum minuman keras meski tidak membuat keributan.

Berdasarkan pengakuan lelaki itu, ia sudah empat tahun tinggal di Sulut. dua tahun tinggal di Kota Bitung dan dua tahun terakhir ia tinggal di Desa Tanah Putih dan menumpang pada keluarga Natari. Selanjutnya Diuinisio diserahkan ke Polsek Likupang.

Kapolres Minut AKBP Eko Irianto ketika dikonfirmasi mengakui hal itu. Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memproses DG.

"Hari ini akan dijemput oleh imigrasi di Polsek Likupang dan dilakukan tindak lanjut oleh Imigrasi," kata Kapolres, Selasa (3/1/2017) pagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya