12 WN Tiongkok Kedapatan Kerja di Kapal Keruk Tanpa Izin

Namun, imigrasi hanya menahan paspor seluruh WN Tiongkok itu.

oleh Hans Bahanan diperbarui 05 Jan 2017, 09:29 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 09:29 WIB
RRC
Sejumlah warga negara asing asal RRC ditangkap petugas imigrasi.

Liputan6.com, Mataram - Dua belas warga negara Tiongkok harus berurusan dengan Imigrasi karena diduga melakukan aktivitas ilegal. Para orang asing itu diduga menyalahi izin kerja selama bekerja di sebuah kapal keruk di Desa Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Para WN Tiongkok tersebut, yakni berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.

"Mereka bekerja sebagai operator pada kapal Cayjun 1 PT Pelayaran Sanley dan diduga menyalahi prosedur izin kerja di Lombok," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Romi Yudianto di Mataram, NTB, Rabu (4/1/2017).

Petugas Pengawas dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, menahan 12 paspor milik para WN Tiongkok tersebut. Dia mengatakan, seluruh paspor milik WN Tiongkok tersebut ditahan untuk pemeriksaan mendalam karena diduga menyalahi prosedur izin kerja di Indonesia. Sebab, para orang asing ini diduga bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan.

Romi menjelaskan, penahanan paspor tersebut bermula ketika anggota tim pengawasan Imigrasi Mataram memperoleh informasi dari warga setempat yang menduga adanya aktivitas orang asing di daratan Labuhan Haji. Dari informasi itu, tim pengawas menelusuri lebih jauh.

Tim pengawasan Imigrasi kemudian mendatangi kapal tempat para WN Tiongkok itu tinggal. Mereka diperiksa satu per satu dokumen keimigrasian. Seluruhnya tidak mampu menunjukkan bukti dokumen apa pun, termasuk dokumen keimigrasian.

Setelah menunggu beberapa jam, agen Kapal Cayjun 1 datang menemui petugas dan membawa dokumen keimigrasian berupa paspor milik seluruh WNA itu. Usai diperiksa, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain.

"Setelah dokumen tersebut diperiksa, diketahui seluruhnya hanya mengantongi izin tinggal Kemudahan Khusus Keimigrasian atau Dahsuskim dengan izin tinggal batas perairan selama enam bulan," ujar Romi.

Romi menerangkan, izin tinggal Dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja asing. Namun, peruntukannya hanya di wilayah perairan atau berada di atas kapal saja dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Karena itu, pihaknya hanya menahan paspor tanpa menahan mereka. Mereka juga dilarang melakukan aktivitas apa pun di daratan.

"Tidak ada yang ditahan, tapi semuanya dilarang berkegiatan di daratan dan mereka hanya boleh diam di atas kapal sesuai dengan izin yang mereka kantongi," kata Romi.

Romi mengatakan, proses menahan paspor milik 12 pekerja warga negara Tiongkok ini akan berlanjut hingga pihak perusahaan dapat menunjukkan dokumen terkait. Jika pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi.

Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, para orang asing itu maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan. "Apabila ditemukan indikasi pelanggaran akan ditindak tegas," tutur Romi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya