Isakan Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Ganti Mal Surabaya

Tersangka baru kasus video mesum siswa SMA di ruang ganti mal di Surabaya itu mengaku emosi dan meminta maaf.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 24 Mar 2017, 09:03 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 09:03 WIB
Isakan Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Ganti Mal Surabaya
Tersangka baru kasus video mesum siswa SMA di ruang ganti mal di Surabaya itu mengaku emosi dan meminta maaf. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik dan unsur eksternal Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 21 Maret 2017, penyidik bulat menetapkan M Kusno sebagai tersangka kedua kasus video siswa SMA mesum di ruang ganti mal di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menegaskan penetapan status itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki ditambah dengan keterangan ahli.

"Memang kita fokuskan kepada pandangan terhadap Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Shinto, Kamis, 23 Maret 2017.

Ia menjelaskan tersangka kedua dianggap melanggar pidana karena melarang kedua pelajar menggunakan celananya setelah kedapatan mesum di ruang ganti mal. Hal itu berdasarkan analisis CCTV dan keterangan yang diperoleh dari adik korban.

"Inilah peran yang mengakibatkan keduanya menjadi objek pornografi atau objek ketelanjangan sesuai unsur pasal pada undang-undang tersebut. Dan kami melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MK," kata Shinto.

Terkait adanya tersangka lain, Shinto menyatakan hal itu akan sangat dinamis tergantung pada hasil uji laboratoris Labfor Polda Jatim terhadap ponsel yang dijadikan barang bukti .

"Minggu depan kami akan koordinasi untuk segera melihat hasilnya," ujar Shinto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka atas nama Sigit Setiawan sebagai Komandan Regu Security Lotte Mart, Pakuwon Mall, Surabaya dan M. Kusno, Wakil Komandan Regu Sekuriti Lotte Mart, Pakuwon Mall, Surabaya. Mereka berdua terancam pidana minimal 6 tahun penjara.

Usai ditetapkan dan resmi ditahan, M. Kusno mengaku emosi dan memohon maaf kepada dua pelajar SMU yang terekam dalam video mesum itu. Permohonan maaf itu disampaikan di hadapan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Terutama bagi saudari WT sama YW dan keluarganya, saya benar-benar minta maaf dan menyesal atas perbuatan saya atas kecerobohan saya. Dan kepada masyarakat saya meminta maaf juga atas kecerobohan dalam bekerja," ujar Kusno sambil terisak.

Sebelumnya, kedua pelajar SMA terekam tanpa mengenakan celana dalam. Keduanya berinisial WT (16), pelajar kelas 10 di salah satu SMU di daerah Citraland, sementara pelaku pria bernama YW (15), juga berstatus pelajar kelas 10 SMU.

Aksi mesum pelajar itu terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, keduanya dipergoki petugas keamanan. Sekuriti itu langsung menyeret keduanya yang saat itu sedang berusaha memakai celana dalam setelah kedapatan mesum di ruang ganti mal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya