Liputan6.com, Palembang - Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang sering berbelanja kebutuhan pokok di pasar tradisional harus berhati-hati. Pasalnya, bawang goreng asal China sudah beredar luas di Palembang. Pelaku membidik pasar-pasar tradisional di Palembang untuk menyebarkan bawang ilegal.
Penyebaran bumbu dapur asal Negeri Tirai Bambu terkuak setelah petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel menggelar penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sudah satu tahun terakhir bawang goreng ilegal itu diedarkan di Palembang.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan, awalnya petugas menemukan sebanyak 71 kardus berisi bawang goreng dengan label merek yang tidak dilengkapi izin edar.
Advertisement
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kemudian menyita satu ton bawang goreng asal China di gudang Bandara Indah, kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas juga menangkap tersangka DC (37), yang diduga menjadi pengedar bahan dapur tersebut.
Baca Juga
"Bawang goreng ini tidak dilengkapi izin edar dari BPOM RI dan Departemen Kesehatan. Jadi kita tidak tahu apa saja kandungannya," ucap dia saat menggelar ekspose di Polda Sumsel, Senin, 3 April 2017.
Untuk mengetahui apakah isi kandungan bawang ilegal ini asli atau campuran, sampel barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Polda Sumsel.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang lainnya yang tidak berizin edar, yaitu tepung tapioka dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Tepung tapioka yang disita petugas Dirkrumsus Polda Sumsel sebanyak 21,3 ton. Bahan makanan dengan dua label ini dikirim dari Lampung. Sedangka,n BBM jenis solar yang diamankan sebanyak 10 ribu ton.
BBM ini diduga merupakan hasil curian dari kapal milik Pertamina di perairan Sungai Musi. Solar tersebut lalu ditadah ke perahu kecil dan dijual secara bebas.
"Tersangka yang memasok tepung tapioka tanpa izin adalah SGM, sudah kita tangkap. Sedangkan, MM yang merupakan pemilik solar tersebut sedang diburu," kata Kapolda Sumsel.