Jual Beli Sepeda Motor Bodong Rambah Online

Ada 28 sepeda motor bodong yang diamankan Polres Garut dalam operasi itu.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 22 Apr 2017, 23:05 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2017, 23:05 WIB
Jual Beli Sepeda Motor Bodong Rambah Online
Motor trail dan all terain vehicle (ATV) ilegal sitaan polisi bakal digilas buldozer.

Liputan6.com, Garut - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Garut, Jawa Barat, membongkar praktik jual beli sepeda motor bodong secara online. Sedikitnya 28 unit kendaraan roda dua beragam merek serta 15 pelaku ditahan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Hairullah mengatakan terungkapnya praktik jual beli online sepeda motor bodong yang diduga hasil pencurian tersebut berasal dari hasil laporan masyarakat.

"Hal ini terungkap setelah anggota Unit III Resum Polres Garut melakukan penyamaran dengan menggunakan akun FB," ujarnya di Garut, Jumat, 21 April 2017.

Untuk mengungkap kasus jual beli motor bodong di media sosial itu, Polres Garut membentuk tim khusus yang ditugaskan mengungkap kasus itu. "Memang sebelumnya ditemukan akun FB dengan nama 'Forum Jual Beli Motor Garut' secara online yang dikelola berinisial KM," kata Hairullah.

Tim kemudian mendaftar menjadi anggota grup Facebook itu dan memesan kendaraan yang diduga sebagai hasil curian. Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar berhasil mengungkap sandi jual beli motor curian itu.

"Mereka menggunakan sandi yang digunakan oleh pemilik akun FB tersebut adalah COD (Cash Order Delivery)," ungkap Hairullah.

Pemilik akun berhasil ditangkap. Petugas yang mengembangkan penyidikan berhasil mengamankan 28 sepeda motor berbagai jenis, sementara pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 15 orang.

"Tidak menutup kemungkinan dari jumlah itu ada penadahnya," ujar Hairullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya