Ditolak Imigrasi, Pedofil Asal Australia Batal Liburan di Bali

Wisatawan asal Australia ini langsung ditolak Imigrasi Bandara Ngurah Rai karena kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di negaranya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Jun 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2017, 10:00 WIB
Ilustrasi Pedofil - Liputan6 Siang
Ilustrasi Pedofil (romatoday.it)

Liputan6.com, Denpasar - Andrew Peter Stengouse harus mengurungkan niatnya untuk liburan ke Bali. Pasalnya, pria asal Australia tersebut terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak di negaranya.

Andrew yang tiba di Bali pukul 08.45 Wita, Jumat 23 Juni 2017, itu dikembalikan lagi ke negara asalnya pada pukul 14.00 Wita. Kepala Kantor Imigrasi Ngura Rai mengatakan Andrew ditangkal masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

"Benar. Yang bersangkutan (Andrew) terlibat kejahatan seksual terhadap anak," kata Arie saat dihubungi Liputan6.com.

Arie menambahkan, Andrew berangkat ke Bali dari Darwin dengan nomor penerbangan QZ 541. Namun, saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Andrew langsung diproses pihak Imigrasi karena latar belakang kasus di negara asalnya.

Kendati melakukan kejahatan di negaranya, pemilik paspor nomor N9865061 itu tidak ditahan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Pihak Imigrasi memilih langsung memulangkan pelaku pedofil tersebut ke Negeri Kanguru.

"Begitu kita tiba di Bali, kita langsung cekal dia (Andrew) dan dipulangkan ke negaranya," tutur Arie.

"Kita sudah pulangkan dia (Andrew) jam 2 siang. Menggunakan pesawat Air Asia tujuan Perth," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya