Liputan6.com, Medan - Pihak kepolisian menangkap rekan Daniel Siregar, penikam yang mencoba merampok sopir taksi online di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan, rekan Daniel yang diringkus adalah Roy Marten Sinaga. Dalam kasus ini, pemuda berusia 24 tahun tersebut berperan sebagai pemesan dan tidak ikut dalam perjalanan.
"Jadi, Roy yang memesan Grab ke Thamrin Plaza tidak ikut dalam perjalanan, dan yang mencoba merampok si Daniel," kata Hartono di Mapolsek Medan Area, Kamis, 31 Agustus 2017.
Dijelaskannya, penangkapan Roy setelah pihaknya menginterogasi Daniel. Tidak lama berselang, Roy diamankan saat sedang berada di rumahnya, Jalan Turi, Gang Perdamaian, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pelaku lain dalam upaya perampokan ini," katanya.
Percobaan perampokan terhadap sopir taksi online terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2017. Akibat peristiwa ini, pengemudi taksi online mengalami luka serius di bagian leher.
Baca Juga
Advertisement
Tindakan kriminal itu dilakukan oleh Daniel Siregar, warga Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Sebelum beraksi, pemuda berusia 18 tahun tersebut memesan taksi online melalui aplikasi Grab milik Roy.
Ia minta dijemput di Jalan Sempurna sekitar pukul 19.45 WIB tujuan Thamrin Plaza, Jalan MH Thamrin, dan diterima oleh korban atas nama Mukafil dengan mengendarai mobil Xenia warna putih BK 1326 QT.
Saat menerima orderan penumpang, Mukafil yang merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, nomor 22, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan ini tidak menaruh curiga. Kemudian pria 36 tahun itu membawa pelaku ke lokasi yang dituju.
Sesampainya di Thamrin Plaza Lantai I, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku tidak langsung turun. Penumpang itu langsung beraksi dengan cara menjerat korban dengan tali yang telah dipersiapkannya.
Aksi nekat Daniel kepada Mukafil itu diketahui pihak keamanan dan warga di Thamrin Plaza. Ia lalu diringkus dan sempat jadi bulan-bulanan warga yang marah.
Dari tangannya, disita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku seperti satu buah pisau tidak bergagang, satu buah batu, satu buah tali nilon warna oranye, dan satu buah tali pinggang warna hitam.
"Kalau dilihat dari aksinya, ini bukti perampokan telah direncanakan, karena pelaku membawa pisau, tali nilon dan batu. Telah dipersiapkan semua," kata Hartono.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. Penyidik juga sedang mendalami dugaan adanya pelaku lain dalam percobaan perampokan kepada sopir taksi online.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Masih terus diselidiki. Ini merupakan perampokan murni," ujar Hartono.
Saksikan video menarik di bawah ini: