Penjelasan Perusahaan soal PHK Pekerja Tambang Emas Halmahera

Tambang Gosowong yang dioperasikan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) berjalan normal. Karyawan dihantui ancaman PHK.

oleh Hairil Hiar diperbarui 20 Okt 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 16:00 WIB
PHK Pekerja
Pekerja tambang emas Halmahera mempertanyakan kebijakan PHK (Liputan6.com / Hairil Hiar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus berupaya untuk mempertahankan operasi tambang Gosowong, di Halmahera, Maluku Utara. Langkah ini terkait juga dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang memicu gejolak belakangan ini.

Dalam keterangan resminya dijelaskan, kejadian geoteknis di lokasi penambangan Kencana pada 2016 menyebabkan penangguhan sementara kegiatan pertambangan bawah-tanah Kencana dan Toguraci. Seiring dengan matangnya usia tambang, NHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang.

Kondisi tersebut mengharuskan NHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari upaya-upaya alternatif. Yang dilakukan pertama adalah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru. Langkah selanjutnya adalah melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.

Untuk kekaryawanan, NHM memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk sebisa mungkin dipertahankan. Jumlah tenaga kerja asing dikurangi dalam jumlah yang signifikan.Pada awal 2017 sebanyak 70 karyawan nasional juga dikurangi melalui program pengakhiran hubungan kerja.

Direncanakan pula PHK kepada 39 karyawan. Dari rencana tersebut, sebagian bisa dipindah ke beberapa departemen. Namun setelah berupaya semaksimal mungkin, masih terdapat 21 karyawan yang tidak bisa diakomodasi.

NHM bekerja sama dengan seluruh tiga Serikat Pekerja yang ada sebagai wakil para karyawan serta dibantu mediasi Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara melakukan perundingan untuk penghentian hubungan kerja kepada karyawan tersebut sesuai peraturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Proses perundingan bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan hingga hari ini. NHM mematuhi seluruh proses hukum serta melakukan konsultasi dengan para pihak secara terbuka pada setiap tahap proses negosiasi. Saat ini perundingan tripartit masih berlangsung antara manajemen senior NHM dan Serikat Pekerja yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Halmahera Utara.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NHM, Iswan Marus, menjelaskan pemecatan terhadap puluhan tenaga kerja lokal terjadi sejak April 2017 hingga saat ini.

"Pemecatan itu dilakukan secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat resah para pekerja. Kebetulan seluruh pekerja yang dipecat merupakan putra daerah Halmahera," ujar Iswan.

Perusahaan kemudian melanjutkan langkah pemecatan belasan pekerja lainnya dari pelbagai divisi tanpa alasan dan keterangan resmi. Langkah itu, lanjut Iswan, amat sangat disayangkan, apalagi perusahaan pernah melakukan proses lain seperti perundingan.

Menurut Iswan, perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. Perusahaan juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.

"Itulah yang membuat para pekerja kaget dan resah karena pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan secara resmi dan alasan yang jelas dengan pihak tenaga kerja yang akan di-PHK," ujar Iswan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya