Liputan6.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menyegel sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto, Jumat, 20 Oktober 2017. Penyegelan tersebut berawal dari penggerebekan warga terhadap pasangan muda-mudi bukan suami isteri yang tepergok berada di dalam kamar kos hingga menjelang tengah malam.
Layaknya tim identifikasi kepolisian, petugas Satpol PP memasang garis segel di beberapa pintu kamar kos tersebut. Penutupan tempat usaha kos ini didampingi aparat kepolisian dan anggota TNI.
Usai penggerebekan oleh warga, petugas Satpol PP langsung melakukan pemanggilan terhadap pengelola usaha tempat kos itu.
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya mengenai kelengkapan izin usaha, pihak pengelola mengaku tidak memilikinya. "Pemiliknya kita panggil, ternyata tidak memiliki izin operasional tempat kos," ujar Kasi Penyidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto.
Mengetahui tujuh kamar kosnya disegel, pengelola kos bernama Yudi tidak bisa berbuat banyak. Dia memilih pasrah saat petugas gabungan tiba di lokasi dan melakukan penyegelan kamar kos yang sudah ditinggal penghuninya.
Padahal, rumah tersebut sudah terpasang tulisan 'Dijual'. Inilah yang menjadi perhatian warga ketika masih ada aktivitas muda-mudi di rumah itu.
Simak video pilihan berikut ini: