Liputan6.com, Kupang - Polisi berhasil mengamankan MS (48), kapten pilot Lion Air JT 924, ketika tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kamar hotel T-More, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 21.20 Wita.
Saat ini MS masih berada di Polres Kupang. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kapten pilot Lion Air itu, termasuk mencari tahu asal barang haram tersebut.
"Tersangka mengaku mendapat dari rekannya dari Tangerang dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan siapa rekannya itu," ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho, kepada Liputan6.com, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya apakah MS bekerja sama dengan pihak pengamanan bandara, Anthon membantah hal itu.
"Tersangka melakukan penerbangan dari Jakarta-Denpasar-Kupang sekitar lima jam istirahat di Hotel," kata Anthon.
Menurut Anthon, MS tidak masuk dalam target operasi polisi. Namun, karena informasi adanya pesta sabu di hotel itu, maka polisi menindaklanjutinya. Saat ditangkap, kondisi pilot Lion Air ini masih dalam keadaan sadar dan menjawab semua pertanyaan polisi. "Informasinya mendadak," Anthon menandaskan.
Penangkapan Kapten Pilot Lion Air
MS (48), kapten pilot Lion Air JT 924, tertangkap tangan tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kamar hotel T-More Kupang, Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 21.20 Wita.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho, menceritakan kronologi penangkapan tersebut. Menurut dia, awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba di T-More Hotel Kupang.
"Info itu langsung ditindaklanjuti Satres Narkoba untuk melakukan penggerebekan," ujar AKBP Anthon.
Saat pengggerebekan, kapten pilot Lion Air itu tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. MS tidak melakukan perlawanan. Usai diperiksa, MS terbukti positif menggunakan narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram, satu alat isap, satu jarum suntik, satu ponsel, satu pantik, dan satu botol minuman keras.
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak hotel yang ada saat penggerebekan pilot Lion Air itu. "Dari pihak hotel sudah dua orang kami periksa," kata Anthon.
Advertisement
2 Wanita Ikut Diperiksa
Saat penggerebekan pilot yang berasal dari Tangerang Selatan, Banten itu, ada dua wanita yang ikut diperiksa.
"Dua wanita itu rekan kerja tersangka MS. Keduanya merupakan awak kabin di pesawat Lion Air," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anthon C Nugroho, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kupang, Selasa, 5 Desember 2017.
Menurut Anthon, saat penangkapan, kedua wanita itu tidak sekamar dengan tersangka. "Sudah diperiksa dan dilakukan tes urine, kedua wanita itu tidak terlibat narkoba," Anthon menegaskan.
Anthon menambahkan, tersangka kapten pilot Lion Air itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan, kata Anthon, tersangka mendapatkan narkoba dari Tangerang.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. "Tersangka saat ditangkap baru selesai terbang, posisinya lagi istirahat," kata Anthon.
Tersangka melanggar Pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Pihak Lion Air membenarkan pilot yang ditangkap tersebut dari maskapainya.
Sementara itu, pihak Lion Air telah mengonfirmasi bahwa benar ada pilotnya yang tertangkap menggunakan narkoba.
"Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam, dan yang terduga itu adalah kaptennya, berinisial MS," kata Plt Humas Lion Air, Rama, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Penangkapan dilakukan Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. "Dia baru selesai terbang, posisinya sedang istirahat," Rama menandaskan.