Aksi Culas Pria di Batam Jajan di Warung Pakai Uang Palsu

Aksi warga Kota Batam itu menggunakan uang palsu tercium aparat, sehingga penduduk sekitar menyisir desa untuk menemukannya.

oleh Batamnews.co.id diperbarui 15 Feb 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 20:31 WIB
Ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu

Batam - Taslim, warga Kota Batam, Kepulauan Riau, tak berkutik ketika tertangkap tangan oleh anggota Polsek Bintan Utara (Binut) sedang menggunakan uang palsu di Kecamatan Teluk Sebong, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 21.30 WIB.

Modus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh pria berusia 48 tahun kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, yaitu dengan cara membelanjakannya di warung asongan. Mulai warung yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kampung Sungai Kecik, Desa Sebong Lagoi, sampai ke Desa Sebong Pereh.

"Sepertinya pelaku sudah lama melakukan kejahatan ini. Sebab alamat tinggalnya tidak tetap atau sering berpindah-pindah. Terakhir, pelaku tinggal di Blok HG Nomor 14, RT 004/RW 024, Kelurahan Belian, Kota Batam," ujar Kapolsek Binut, Kompol Jaswir, Kamis (15/2/2018), kepada Batamnews.co.id.

Aksi pelaku menyebarkan uang palsu dengan membelanjakannya di warung terendus oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru, Bripka Erianto, pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

 

Uang Asli Hasil Kembalian Uang Palsu

Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu

Setelah itu, Bripka Erianto meminta bantuan penduduk sekitar untuk menyisir ke seluruh perkampungan yang berada di Kecamatan Teluk Sebong. Satu jam setengah kemudian atau sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku akhirnya ditemukan sedang berbelanja di warung dekat Desa Sebong Pereh.

"Di situlah kami langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti uang palsu dan sisa uang kembalian dari belanja barang," jelasnya.

Secara rinci, uang palsu yang disebarkan oleh pelaku itu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Untuk pecahan 100 ribu didapati sebanyak 51 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 21 lembar.

Sedangkan, sisa uang kembalian dari hasil belanja menggunakan uang palsu dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 50.000, yaitu pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 21 lembar dan pecahan Rp 1.000 sebanyak 5 lembar.

"Jumlah uang palsu yang diamankan sebanyak Rp 6.150.000 dan jumlah sisa uang kembalian dari belanja barang dari uang palsu itu sebanyak Rp 722.000," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya