Korban Kecelakaan Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi untuk Klaim Asuransi

Biasanya, korban kecelakaan harus melapor ke kantor polisi untuk memperoleh surat rujukan yang akan digunakan untuk mengajukan klaim asuransi.

oleh M Syukur diperbarui 30 Mar 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2018, 09:03 WIB
Korban Kecelakaan Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi untuk Klaim Asuransi
Biasanya, korban kecelakaan harus melapor ke kantor polisi untuk memperoleh surat rujukan yang akan digunakan untuk mengajukan klaim asuransi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor polisi untuk nantinya mengklaim asuransi. Warga juga tak perlu repot lagi melapor ke Jasa Raharja.

Lantas bagaimana caranya biaya perobatan dan santunan dari Jasa Raharja didapatkan?

Terhitung 27 Maret 2018, sudah dibuka pelayanan satu atap korban laka lantas yang berjaga di rumah sakit. Pelayanan ini terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja.

"Ini pertama kali di Riau, bahkan di Indonesia. Ada pelayanan satu atap di rumah sakit, di situ ada polisi dan Jasa Raharja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Rudy Syafaruddin di Pekanbaru, Rabu malam, 28 Maret 2018.

Rudy menerangkan, selama ini korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) harus melapor dulu ke kantor polisi. Bukti laporan ini kemudian dibawa ke Jasa Raharja untuk mendapatkan asuransi.

"Biasanya kan ada tu santunan atau biaya Rp 20 juta kalau luka berat atau biaya lain tergantung lukanya. Sekarang tidak perlu datang ke kantor polisi," kata Rudy.

Menurut Rudy, pelayanan ini merupakan cara memotong proses panjang warga mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Di rumah sakit yang bersedia bekerja sama, ada perwakilan polisi dan Jasa Raharja.

"Dengan ini, masyarakat yang biasanya menolong korban laka lantas tak perlu takut lagi soal biaya. Langsung dicatat polisi dan terdata petugas Jasa Raharja," kata Rudy.

 

 

57 Rumah Sakit

Korban Kecelakaan Kini Tak Perlu ke Kantor Polisi untuk Klaim Asuransi
Biasanya, korban kecelakaan harus melapor ke kantor polisi untuk memperoleh surat rujukan yang akan digunakan untuk mengajukan klaim asuransi. (Liputan6.com/M Syukur)

Sejauh ini, sudah ada 57 rumah sakit di Riau yang bersedia mengadakan pelayanan satu atap ini. Peluncurannya sudah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad Pekanbaru.

Usai peluncuran ini, perangkat teknis seperti komputer, meja serta prasarana lainnya segera diadakan. Juga disediakan satu ruangan pelayanan tempat masyarakat mengadu.

"Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Semuanya sudah terkover, polisi sudah ada, Jasa Raharja juga sudah ada di sana," kata Rudy.

Untuk laka lantas tunggal, Rudy menyebut pihaknya masih mengkaji bersama Jasa Raharja, apakah nantinya masuk dalam pelayanan satu atap ini. Terobosan ini juga mengajak masyarakat lebih rajin membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ada alokasi sumbangan kecelakaan lalu lintas ketika pajak dibayar.

"Di STNK kan ada tu sumbangannya, itu nantinya yang dipakai Jasa Raharja," ujar Rudy.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya