Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus empat orang anggotanya karena dilaporkan memeras senilai Rp 20 juta terhadap seorang warga di Surabaya, Jawa Timur, yang terindikasi sebagai penyalah guna narkoba.
Empat anggota polisi tersebut, salah satunya berinisial M dengan pangkat Aipda dari Kepolisian Sektor (Polsek) Rungkut Surabaya, serta tiga lainnya adalah Bripka S, Aiptu A, dan Brigadir T dari Polsek Pakal Surabaya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis, 12 April 2018, yang didampingi Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Komisaris Polisi (Kompol) Kuncoro, memastikan keempatnya kini diperiksa secara intensif.
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan empat anggota polisi itu diringkus Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu dini hari, 8 April 2018, sekitar pukul 00.45 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Informasinya, empat oknum anggota polisi ini melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkoba. Lalu melakukan pemerasan senilai Rp 20 juta. Mereka kemudian diamankan oleh teman-teman dari Tim Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya," ujarnya, dilansir Antara.
Bukti Pemerasan
Kompol Kuncoro menyatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya belum mendapatkan barang bukti uang pemerasan yang diinformasikan senilai Rp 20 juta.
"Meski tanpa barang bukti, kami tetap menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum polisi ini," katanya.
Tim Propam Polrestabes Surabaya, lanjut dia, juga telah meminta keterangan dari seorang warga yang diinformasikan telah diperas oleh keempat polisi tersebut.
Jika terbukti memeras, empat polisi akan dihukum disiplin melalui sidang disiplin di Polrestabes Surabaya. "Pada sidang itulah nanti akan ditetapkan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada mereka," ucap Kuncoro.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement