Satpol PP Yogya Kebut Pemberkasan Kasus 21 Juru Parkir Nakal Hasil Razia Lebaran

Ke 21 juru parkir nakal yang terjaring razia saat lebaran di Yogya akan disidang pada 2 Juli 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2018, 08:31 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 08:31 WIB
Tugu Yogyakarta
Tugu Pal Putih, salah satu ikon Yogyakarta. Foto: (Yanuar H/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mulai melakukan pemberkasan terhadap 21 juru parkir nakal yang terjaring operasi penertiban selama libur Lebaran karena melakukan berbagai pelanggaran.

"Mulai hari ini selama satu pekan, kami akan melakukan pemberkasan terhadap juru parkir yang terjaring operasi penertiban," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Senin, 25 Juni 2018, dilansir Antara.

Dari 21 juru parkir yang terjaring operasi penertiban, baru ada 10 juru parkir yang memenuhi pemanggilan untuk proses pemberkasan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan memanggil ulang dan hingga memanggil paksa dengan bantuan pihak Kepolisian bila juru parkir nakal tersebut tidak juga memenuhi panggilan.

Pelanggaran parkir yang dilakukan oleh juru parkir nakal tersebut di antaranya menerapkan tarif melebihi aturan dan menggunakan daerah larangan parkir untuk lokasi parkir.

Seluruh berkas pemeriksaan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta sebagai dasar pelaksanaan sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan digelar 2 Juli 2018.

Komandan Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut rata-rata baru satu kali terjaring operasi penertiban.

"Jika memang ada yang sudah berkali-kali terjaring operasi penertiban parkir, maka dalam berkas yang kami ajukan ke pengadilan akan diberi catatan khusus. Namun kewenangan untuk pemberian sanksi, mutlak berada di pengadilan," katanya.

Dasar hukum yang digunakan untuk operasi penertiban parkir adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan juru parkir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengusulkan adanya basis data untuk juru parkir nakal yang sudah terjaring penertiban.

Basis data tersebut dapat digunakan untuk memetakan pelanggar dan juga untuk rekam jejak setiap juru parkir. Bila ada juru parkir yang melakukan pelanggaran berulang, bisa diberi sanksi lebih tegas.

"Rekam jejak mereka bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan," katanya.

Heroe bahkan mengusulkan, juru parkir nakal tersebut merupakan warga Kota Yogyakarta diberikan sanksi yang lebih tegas.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya