Liputan6.com, Pekanbaru - Kemajuan teknologi membuat masyarakat mudah membeli apa pun secara online, termasuk produk kecantikan atau kosmetik. Harga yang lebih murah dari pada membelinya ke apotek resmi kian membuat masyarakat menjadikan jual beli online sebagai acuan utama.
Ditambah lagi dengan berjubelnya iklan kecantikan di media sosial yang memproduksi wacana cantik, putih, dan mulus, dapat diperoleh dengan hitungan hari. Namun di balik itu, tersimpan bahaya bagi kesehatan karena tidak semua produk kosmetik yang dijual punya izin edar dari pihak terkait.
Menurut Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, M Kashuri, produk kecantikan tidak punya izin edar biasanya mengandung bahan berbahaya. Merkuri misalnya.
Advertisement
Baca Juga
"Acuan begini, produk tidak punya izin edar selalu mengandung bahan berbahaya. Sementara produk yang ada izin edar sudah melewati tes bahannya dari BBPOM atau pihak berwenang," kata Kashuri di Pekanbaru, Senin, 23 Juli 2018.
Dia menyebutkan, kosmetik yang mengandung merkuri sangat berbahaya bagi kulit. Salah satu risiko besarnya adalah pengguna bisa mengidap penyakit kanker kulit. Selanjutnya, bisa saja kulit menghitam serta berbekas dengan adanya noda hitam.
"Jadi hati-hati membeli produk kosmetik secara online," katanya.
Adanya kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya ini dijual bebas secara online merupakan penelusuran BBPOM sejak 25 Juni 2018 di Kota Pekanbaru. Toko-toko yang punya izin memperjualbelikan belikan obat juga tak luput dari sasaran.
Hasilnya ditemukan 13.254 kemasan berbagai produk kecantikan tidak punya izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 39 sarana distributor, mulai dari salon, klinik kecantikan hingga online menjadi terperiksa.
"Untuk yang online, petugas menyamar menjadi pembeli. Modus online ini, kosmetik disimpan di tempat tersembunyi lalu dijual secara online oleh agen kr reseller. Ada jaringannya," kata Kashuri.
Tak hanya online, petugas di lapangan juga menemukan adanya toko penjual pulsa, pakaian ataupun kedai biasa, menjual kosmetik secara ilegal.
"Di luarnya menjual pulsa atau pakaiannya, di dalamnya ada dijual kosmetik. Setelah diperiksa ternyata tidak ada izin edar dan mengandung bahan berbahaya," terang Kashuri.
Hasil pengusutan BBPOM, 29 dari 39 distributor yang terjaring tidak memenuhi standar ketentuan. Jeratan hukum sedang menunggu jika hasil gelar dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana.
"Nanti digelar dulu sama kepolisian," ucap Kashuri.
Kashuri menyatakan 13.254 produk berbagai merek yang disita setara dengan Rp 1,5 miliar lebih. Jumlah itu terdiri dari pemutih kulit, masker bibir, wajah, skincare dan parfum.
Terkait temuan ini, BBPOM menghimbau masyarakat cerdas dalam membeli kosmetik. Caranya, membeli ke tempat yang punya izin, jangan tergoda iklan kosmetik yang mempercantik secara instan, kemudian cek lebel dan izin dari BBPOM.
"Atau dicek ke aplikasi yang sudah disediakan BBPOM. Masukkan nama produk dan lebelnya, kalau tidak tercantum berarti tidak punya izin edar atau mengandung bahan berbahaya," sebut Kashuri.
Saksikan video pilihan di bawah ini: