Hukuman Mati Menanti Pembunuh Caddy Cantik

Kristian Ari Wibowo yang tenang setelah berbuat jahat selama tujuh tahun, kini mulai was-was. Ia dijerat dengan hukuman maksimal kasus pembunuhan berencana setelah kasus caddy cantik terkuak.

oleh Felek Wahyu diperbarui 12 Agu 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2018, 09:00 WIB
caddy cantik
Kapolre Blora AKBP Saptono menjelaskan alur penyelidikan yang mengungkap pembunuhan caddy cantik. (foto: Liputan6.com / felek wahyu)

Liputan6.com, Blora - Sukses membunuh dan membakar perempuan asal Wonosobo serta merampas mobilnya pada 2011, Kristian Ari Wibowo mengaku merasa tenang. Apalagi, selama tujuh tahun kejahatannya nyaris tak terbongkar, hingga ia tergoda mengulang kesalahannya. Yakni, membunuh dan membakar caddy cantik.

Akibat ulah jahatnya pada 2011 itu, polisi masih disibukkan mengungkap kasus itu. Pengakuannya yang sepotong-sepotong serupa puzzle yang diberikan kepada polisi. Polisi lah yang bertugas merangkai puzzle itu dan membentuk menjadi sebuah cerita sempurna.

Kini, Kristian mulai cemas. Ancaman hukuman berat menanti karena membunuh Ferin Diah Anjani dan membakar jasadnya. Mantan manajer sebuah hotel berbintang di Semarang itu kini terancam menjalani eksekusi tembak.

Kapolres Blora AKBP Saptono menyebutkan, bahwa sesuai dengan fakta pemeriksaan, Kristian diduga merencanakan pembunuhan caddy cantik itu.

"Ada tiga pasal. Dua pasal terkait pembunuhan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider Pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," kata AKBP Saptono, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Jeratan pasal pembunuhan berencana itu adalah sinyal awal ia bisa menghadapi eksekusi hukuman mati. "Ancaman hukumannya tahanan seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Kapolres Blora didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo SH MHum.

Sudah yakinkah polisi akan hal itu? Bagaimana kelengkapan data dan fakta hasil penyelidikan?

"Pekan depan kami gelar olah tempat kejadian Peristiwa (TKP) pembunuhan caddy cantik ini. Pekan depan ya," kata Kasat Reskrim.

Simak video pilihan menarik berikut di bawah :

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya