Sidang Perdana Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian pada Istri Gubernur Aceh Nonaktif

Terdakwa kasus ujaran kebencian membuat foto yang menyandingkan istri Gubernur Aceh nonaktif dengan seorang pria yang disangka terkait kasus prostitusi online.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2018, 18:02 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 18:02 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan terdakwa Muhammad Jumara.

Pada sidang yang mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 4 September 2018, dengan majelis hakim diketuai Bahtiar, terdakwa Muhammad Jumara hadir didampingi penasihat hukumnya Muhammad Zubir. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

JPU Dikha Savana dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhammad Jumara bin Marzuki Abdullah, pada Sabtu, 24 Maret 2018, bertempat di sebuah warung kopi di Kabupaten Pidie, dengan menggunakan telepon genggam pintar mengakses media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.

Kemudian, terdakwa mengunggah foto saksi Darwati A Gani yang merupakan istri Gubernur Aceh berdampingan dengan seorang laki-laki bernama Andre, diduga terkait dengan kasus prostitusi. Ia menuliskan kalimat tidak pantas yang dinilai mencemari nama istri Gubernur Aceh nonaktif itu.

Pada hari yang sama, kata JPU, Darwati menerima pesan melalui media sosial kiriman akun Timphan Aceh. Merasa difitnah, saksi membuat laporan pengaduan ke Polda Aceh.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU, dilansir Antara.

Menanggapi dakwaan tersebut, Muhammad Zubir, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami tidak mengajukan eksepsi lagi, tetapi langsung ke pokok perkara pada persidangan kedua yang dijadwalkan 13 September 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Muhammad Zubir.

Zubir juga mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya akan membela terdakwa Muhammad Jumara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Terdakwa Muhammad Jumara ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke pihak kepolisian karena ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya