5 Bulan Kabur, Siswa Sekolah Penerbangan Batam Diborgol

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri mempertanyakan kewenangan pembinanya sehingga memborgol siswa itu.

oleh Batamnews.co.id diperbarui 10 Sep 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 12:30 WIB
Lima Bulan Kabur, Siswa Sekolah Penerbangan Batam Diborgol
Siswa SPN Dirgantara Batam saat ditangkap (Batamnews.co.id /Dok. Pribadi)

Batam - Seorang siswa SPN Dirgantara Batam tiba-tiba menghilang PKL pada Maret 2018. Saat itu ia tengah mengikuti PKL (Praktek Kerja Lapangan). Ia pun menjadi buron selama lima bulan oleh para pembinanya.

Kamis, 6 September 2018, siswa itu akhirnya ditemukan dan ditangkap. Tak hanya itu, berdasar cerita Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, siswa itu kemudian diborgol dan dipersekusi di Bandara Hang Nadim Batam.

"Orangtuanya khawatir keberadaan anaknya. Orangtua tahu kejadian tersebut setelah masuk ke media sosial," kata Erry Syahrial, komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Sabtu, 8 Sepetember 2018, kepada batamnews.co.id.

Dugaan sementara, pelaku pemborgolan dan persekusi adalah pembinanya sendiri yang merupakan anggota Polresta Barelang, Kepri. Karenanya, KPPAD Provinsi Kepri meminta Disdik Kepri bertindak untuk membebaskan anak tersebut dari sekolahnya. 

"Tidak ada wewenang sekolah untuk menangkap, memborgol, dan menahan orang meski itu adalah siswanya sendiri. Negara kita ada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) andai anak bersalah atau tindak pidana dengan melibatlan banyak pihak," kata Erry.

Menghilangnya siswa itu bukan di Batam. Ia kabur saat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta karena dituduh mencuri oleh teman sesama PKL. 

Ia sempat dipukul teman sesama PKL dan juga pernah dipukul pembinanya saat di sekolah. Karena takut, ia kemudian kabur dan tidak lagi mau sekolah karena sering terjadi kekerasan di sekolah itu.

"Saat ditangkap, pihak sekolah mengaku menghabiskan uang Rp 40 juta untuk mencari anak tersebut sehingga orangtua harus menganti Rp 20 juta," kata Erry. 

KPPAD Kepri sendiri mengaku masih berupaya berkomunikasi dengan sekolah bersama orangtua siswa itu dan polisi untuk mempertanyakan kasus tersebut. "Saya sudah laporkan kasus ini ke Kadisdik Kepri," kata Erry.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin anggota Polres Barelang, juga tujuan dari pemborgolan tersebut. "Kita cek dulu apa tujuan memborgol siswa itu," kata Kombes Hengki.

Ikuti berita menarik lainnya dari batamnews.co.id di tautan ini.

Simak video menarik berikut ini : 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya