Kasus Perusakan Rumah di Makassar Terkatung-katung

Korban perusakan rumah di Makassar menanti kepastian hukum kasusnya nyaris dua tahun.

oleh Eka Hakim diperbarui 20 Feb 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 01:00 WIB
Penasehat Hukum korban dugaan pidana pengrusakan rumah di Jalan Buru Makassar, Jermias Rarsina memberikan keterangan pers (Liputan6.com/ Eka Hakim0
Penasehat Hukum korban dugaan pidana pengrusakan rumah di Jalan Buru Makassar, Jermias Rarsina memberikan keterangan pers (Liputan6.com/ Eka Hakim0

Liputan6.com, Makassar - Irawati Lauw, warga Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku tak tahu harus berbuat apa lagi agar kasus perusakan rumahnya yang telah berjalan nyaris dua tahun segera mendapatkan kepastian hukum.

Kasus yang ia laporkan sejak 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tersebut, hingga kini tak memberikan isyarat akan dinyatakan rampung. Meski dalam kasus itu sendiri, telah ditetapkan dua orang tersangka masing-masing bernama Jemis Kontaria yang merupakan pemilik toko emas Bogor dan seorang kontraktor yang bernama Edy Wardus Philander.

"Dua tersangka itu sempat praperadilan karena menolak statusnya sebagai tersangka. Tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilannya dan menyatakan status tersangka sah secara hukum," kata ermias Rarsina, kuasa hukum Irawati, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).

Jermias mengaku heran lantaran kasus dugaan perusakan rumah secara bersama-sama yang dilaporkan kliennya hingga saat ini tak ada kepastian hukum. 

"Berkas tersangka hingga saat ini hanya bolak-balik antara penyidik dan jaksa. Itu berulang-ulang terjadi. Padahal alat bukti pendukung adanya unsur perbuatan melawan hukum sangat sempurna bahkan ada putusan praperadilan yang mengikat," tutur Jermias yang juga akademisi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar itu .

Ia berharap ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh kedua institusi penegak hukum yakni penyidik polisi dan jaksa agar kasus yang dilaporkan kliennya punya kepastian hukum dalam hal ini segera dinyatakan rampung (P 21).

"Kami sarankan ada gelar perkara terbuka selain penyidik dan jaksa duduk bersama, tentunya hadirkan kedua belah pihak yakni pihak kami selaku korban dan pihak tersangka sendiri. Agar semua jelas di mana letak masalahnya," harap Jermias.

Ia mengaku terakhir mendapatkan jawaban dari pihak penyidik polisi yang menangani kasusnya, jika berkas tersangka kembali dipulangkan setelah diteliti oleh jaksa. Alasannya, kelengkapan berkas belum terpenuhi sehingga harus dilengkapi kembali dengan rangkaian petunjuk dari Jaksa.

"Kami coba cari tahu apa yang menjadi petunjuk jaksa. Ternyata menurut kami petunjuk jaksa tersebut 'petunjuk buntu' dan kami anggap sebagai biang keladi," terang Jermias.

Pengembalian berkas perkara, beber Jermias, sama sekali tak dibarengi petunjuk jelas dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni terkait upaya apa atau langkah apa yang harus dilakukan penyidik polisi agar berkas perkara kedua tersangka bisa segera terpenuhi dan dinyatakan lengkap (P21).

Dia menjelaskan JPU hanya sebatas memberi definisi atau batasan mengenai pertanggungjawaban pihak 'vicarious liability' atau pertanggungjawaban pengganti dalam petunjuknya ke penyidik terkait perkara yang dimaksud.

Sementara, secara substansi, menurut Jermias, posisi kedudukan hukum Jemis Kontaria sebagai pemilik bangunan terkesan telah dihilangkan dan menurut JPU Fitri tidak dapat dikenakan sebagai pelaku tindak pidana perusakan dalam kedudukan hukumnya sebagai tersangka.

"Seharusnya secara hukum pengembalian berkas perkara oleh JPU disertai petunjuk ke arah mana jalan keluar pertanggung jawaban pidananya tentang vicarious liability. Juga tidak boleh menghilangkan substansi pertanggungjawaban pidana para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan praperadilan perkara nomor 32/Pid.Prap/2017/ PN MKs tanggal 19 desember 2017," jelas Jermias.

Tindakan hukum JPU tersebut, dinilai Jermias, telah bertentangan dengan putusan praperadilan yang menetapkan terlapor sebagai tersangka, bahkan terkesan ada itikad menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Korban Lapor JPU ke Jamwas dan Komjak

Buntut Kasus Perusakan Tanah
JPU kasus dugaan perusakan rumah dilaporkan ke Jamwas dan Komjak (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya tak menampik jika berkas perkara para tersangka hingga saat ini terus bolak-balik meski penyidiknya terus berupaya memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang diberikan JPU.

"Upaya terakhir kami rencana mengundang jaksa untuk duduk bersama dalam gelar perkara khusus yang tujuannya mencari langkah agar kasus ini segera (P21)," kata Indra via pesan singkat.

Kasus dugaan perusakan rumah di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw pada 8 Agustus 2017 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT Polda Sulsel.

Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.

Keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya