Praktisi Penyiaran Angkat Bicara soal Pembatasan Siaran Lagu oleh KPID

Station Manager MNC Trijaya FM Bandung, Aldian Noorman, mengaku setuju dengan surat edaran pembatasan siaran oleh KPID.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Feb 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 09:00 WIB
Catat 20 Lagu Yang Bikin Anda Semangat di Pagi Hari
Ilustrasi. Foto: blogs.which.co

Liputan6.com, Bandung - Penerbitan surat edaran pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris yang dianggap vulgar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, mendapat respon beragam. Salah satunya adalah pembatasan siaran lagu harus dilakukan secara seksama.

Station Manager B-Radio Bandung, Andrie Ruliansyah, kepada Liputan6.com, Selasa (26/2/2019)mengatakan, sebaiknya sebelum menerbitkan pembatasan jam siaran, lagu harus dipandang sebagai karya seni yang dapat diartikan dengan makna berbeda oleh pendengarnya. Andrie mengatakan harusnya kesamaan makna dari sebuah lagu itu harus disamakan terlebih dahulu. Jangan sampai lagu diinterpretasikan berbeda.

"Kan kita tidak tahu maksud sebenarnya apa. Jangan sampai digeneralisir lah, itu yang ngeri sebetulnya," ungkap Andrie.

Andrie menjelaskan, hal ini yang juga ditolak oleh teman-teman musisi soal pasal di RUU Permusikan. Salah satunya adalah pembatasan itu.

"Pembatasan di radio buat apa? Tapi mereka masih bisa akses di YouTube dan sebagainya yang jauh lebih malah keliatan video klipnya, bagaimana" kata Andrie.

Sedangkan Station Manager MNC Trijaya FM Bandung, Aldian Noorman mengaku setuju dengan diterbitkannya surat edaran pembatasan siaran 17 lagu dengan lirik vulgar oleh KPID. Namun Aldian mengatakan, jumlah lagu itu dianggap masih kurang karena masih banyak lagu lainnya dengan lirik serupa.

"Kalau berbicara soal lagu secara lirik, secara diksi mengundang sexual appeal, sexual abuse kemudian juga kekerasan itu bukan hanya 17 lagu saja. Tapi kami menganggapnya bahwa adalah suatu imbauan yang menurut kami bagus. Karena katakanlah sebagai semacam pengingat, reminder buat kami bahwa eh ada loh ini versi KPID menyampaikan mendeteksi 17 lagu yang mengandung secara lirik sex abuse, sex appeal," ujar Aldian.

Aldian menganggap ke-17 lagu yang dibatasi jam siarnya dapat dikategorikan untuk generasi milenial yang dengan syarat pemaknaan. Berbeda dengan lagu generasi sebelumnya, jelas Aldian, materi liriknya lugas dan langsung dipahami oleh semua kalangan.

Adanya perkembangan lirik lagu dari tiap generasi, tutur Aldian, mengubah pasar industri musik. Sehingga patut diduga bahwa lagu yang dibatasi siarannya belum cocok dipasarkan di Indonesia.

"Bagi yang tidak mengerti lirik ya enak-enak saja, tapi bagi yang mengerti akan risih jika mendengarnya. Meskipun secara nada dan irama itu enak," tambah Aldian.

KPID Jawa Barat menyatakan siaran lagu dengan materi vulgar dianggap melanggar pasal perlindungan anak, P3SPS Pasal 20 ayat 1 tentang dalam sebuah lagu terdapat konten lirik mengarah ke cabul, seks dan lainnya. Penerbitan surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/2019, didasari pula oleh hasil rapat dengar pendapat bersama ahli serta hasil 32 pemantauan dan 56 aduan masyarakat soal serupa.

Berikut daftar lagu yang dibatasi jam siarnya hanya pada pukul 22.00 - 03.00 WIB. Salah satunya lagu dari penyanyi Indonesia, Agnez Monica.

1. Dusk Till Dawn - Zayn Malik

2. Sangria Wine - Camila Cabello ft Pharell W

3. Mr. Brightside - The Killer

4. Let Me - Zayn Malik

5. Love Me Harder - Ariana Grande

6. Plot Twist - Marc E. Bassy

7. Shape of You - Ed Sheeran

8. Overdose - Chris Brown ft Agnez Mo

9. Makes Me Wonder - Maroon 5

10. That's What A Like - Bruno Mars

11. Fuck It I Dont Wont You Back - Eamon

12. Bad Things - Camila Cabello ft Machine

13. Versace On The Floor - Bruno Mars

14. Midsummer Madness - 88rising

15. Wild Thougts - DJ Khaled ft Rihana

16. Till it Hurts - Yellow Claw

17. Your Song - Rita Ora.

 

 

Simak juga videp pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya